KPAI: New Normal Harus Tetap Lindungi Anak

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan New Normal yang sedang dipersiapkan pemerintah harus tetap berdasarkan prinsip-prinsip pelindungan anak. “Menurut Kementerian Kesehatan per 30 Mei 2020, terdapat 1.851 kasus Covid-19 pada usia anak,” kata Susanto melalui siaran persnya, Senin (8/6).

Baca Juga:  Gerakan "Sahabat Nasional", Bantu Siswa Tak Mampu dan Berdayakan Lansia

Susanto mengatakan perlu evaluasi menyeluruh, baik aspek pencegahan maupun penanganan melalui sinergi kementerian/lembaga terkait agar pelindungan anak pada masa Covid-19 dapat terlaksana secara optimal.

Karena anak lebih banyak di rumah selama pandemi Covid-19, pemerintah perlu memberikan edukasi kepada orang tua agar terus memberikan pengasuhan terbaik, berkoordinasi dan bekerja sama dengan guru dan sekolah untuk memenuhi hak pendidikan anak.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

“Orang tua juga perlu diedukasi untuk mendampingi anak dalam mengakses internet serta mengedukasi anak dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19,” tuturnya. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU