KPPN Watampone Kunjungi Madrasah, Ini Tujuannya

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– KPPN Watampone kembali melakukan kampanye Anti Gratifikasi. Hari ini melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bone dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Bone dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam rangka mengkampanyekan Anti Gratifikasi, Kamis (25/11/2021).

Pada kesempatan tersebut, Tim dari KPPN Watampone dipimpin oleh Plh. Kepala KPPN Watampone, Ana Kusmana, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Andi Mashudin, Staf Seksi VeraKI, Karyono dan Arham, serta 2 orang PPNPN, Abdul Azis dan Aulia Rahma, mengadakan kunjungan ke Kantor BPS Kabupaten Bone dan MAN I Bone dengan membawa banner dan spanduk anti korupsi.

Plh. Kepala KPPN Watampone, Ana Kusmana, menyampaikan bahwa maksud kunjungan tersebut adalah sebagai bentuk kampanye anti korupsi yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tersebut merupakan Amandemen Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Baca Juga:  Penyidik Kejari Geledah Kantor Bapenda dan BPD Kota Palu Terkait BPHTB

“Melalui perubahan ini pula, istilah “gratifikasi” dipergunakan pertama kalinya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,”jelasnya

Sementara itu, BPS Kabupaten Bone dan MAN I Bone menyambut baik kegiatan tersebut, sebagai bentuk kegiatan untuk saling mengingatkan dan memahami makna gratifikasi yang harus dihindari oleh aparat Pemerintah. Gratifikasi dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi apabila pemberian hadiah diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri dari pihak manapun.

Baca Juga:  Sindikat Pencuri Ban Serep Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

Dengan adanya pemahaman ini, maka akan lebih baiknya masyarakat tidak perlu tersinggung seandainya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menolak suatu pemberian dalam bentuk apapun, hal ini dilakukan dikarenakan kesadaran terhadap niatan apa yang mungkin tersembunyi di balik pemberian tersebut.

Penolakan tersebut juga dapat dianggap sebagai suatu kepatuhan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan melalui kegiatan Kampanye Anti Gratifikasi ini, kita dapat menghilangkan praktik gratifikasi dengan bergandeng tangan menolak dan tidak melakukan praktik tersebut. Hal ini perlu segera diwujudkan untuk menjadi Indonesia yang lebih baik.*

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU