Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto dan menyebutnya tak sah untuk di perdagangkan.
Adapun alasan MUI mengharamkan uang tersebut, salah satunya adalah tak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i.
Arti syarat tersebut, uang memiliki wujud fisik, memiliki nilai, di ketahui jumlahnya secara pasti, dan bisa di serahkan ke pembeli.
Namun, hal berbeda yang terjadi di Arab,
di lansir oleh @voaindonesia, pemerintah Arab telah melegalkan kripto dan merupakan sebuah inovasi ekonomi dalam upaya mewujudkan “Saudi Vision 2030”.
Di sejumlah negara Timur Tengah, kripto dianggap sebagai peluang besar pengembangan ekonomi digital.
“Bank Sentral Saudi berencana naikkan target transaksi digital jadi 70 persen pada 2030 mendatang” di lansir oleh Harian Arab News.
Bahkan Bank Sentral Bahrain pada awal tahun 2021 telah meluncurkan CoinMENA sebagai sebuah platform jual beli kripto yang penuhi aturan hukum syariah.
CoinMENA pun telah mendapat suntikan dana sebesar USD 9,5 juta atau sekitar 135 miliar rupiah dari berbagai investor pada November ini.