Kriteria dan Proses Seleksi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Tahun 2022

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) besar-besaran pada tahun 2022 ini tidak akan dibuka oleh pemerintah. Namun pemerintah akan membuka CPNS untuk tenaga honorer.

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer menjadi PNS. Hal ini menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan dua jenis pegawai pemerintah, yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh karena itu, untuk memfasilitasi tenaga honorer yang masih ada di instansi pemerintah, akan dibuka kesempatan menjadi CPNS.

Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS 2022, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. “Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS 2022 tersebut.

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS tahun 2022 adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

  1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

Namun demikian, pengangkatan CPNS 2022 akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Proses Seleksi Pengangkatan CPNS Tenaga Honorer

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU