Berbeda varian Covid, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Berikut adalah kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh, menurut Kemenkes:
1. Pasien tak Bergejala – Isolasi 10 Hari
Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.
2. Pasien Bergejala – Isolasi Minimal 13 Hari
Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Jadi, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.
Syarat Percepatan Isolasi
Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler).
Metode pemeriksaan itu termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau CT>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh.
Sumber: CNBC INDONESIA