Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 Serta Syarat Khususnya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan BSU 2022 ini kepada 8,8 juta pekerja.

Untuk kriteria penerima dan mekanisme penyaluran masih di rapatkan pemerintah. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 hanya akan di berikan ke pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang di godok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022, sebagaimana di kutip Seputarlampung.com kemnaker.go.id pada 8 April 2022.

Baca Juga:  Eks Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diperiksa Polisi

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja di masa pandemic Covid-19 akan sangat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.

Bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan BSU sebesar Rp. 1 Juta harap cek kembali persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar bisa memperoleh bantuan dana atau BLT Subsidi Gaji 2022.

Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Pencairan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2022 hanya akan di salurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BSI.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU