Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kuasa hukum AT laksanakan press release terkait isu yang dialami oleh Kliennya. Kegiatan Press Release tersebut dilaksanakan disalah satu rumah makan yang ada di kabupaten Barru dan dihadiri beberapa media cetak, Online dan TV, Pada Kamis siang (20/5/2021).
Salah satu kuasa hukum HT, DR.Muhammad Nur,SH. M.Pd.,MH yang juga Pendiri Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang berkantor di Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar menyampaikan kegiatan Press Release terkait Isu-isu yang dialami oleh Kliennya saat ini.
“Alhamdulillah Kami hadir disini bersama Djaya Sam., SH dan teman teman dari Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI, Darussalam, Anton Malolo, Arni Jonatan,” Sebut DR.Muhammad Nur.
Dikatakan, Kami bersama Pak Djaya menyempatkan hadir di Barru terkait Isu-isu pelecehan seksual yang dilakukan HT. Jadi kalau isu bisa benar bisa tidak.
Tapi Pada Hakikatnya kami dari Kuasa Hukum sudah melakukan penelapan dan juga menanyakan kepada orang orang yang berkompeten yang mengetahui persoalan ini, kami berkeyakinan perbuatan yang dituduhkan terhadap HT menurut kami dari Kuasa Hukumnya adalah perbuatan Tuduhan Zholim dan Keji.
“Karena kami dari Kuasa Hukum menganggap, karena kejadian itu ada yang terjadi sudah satu tahun dan beberapa bulan yang lalu dan kemudian bukti buktinya juga kami sudah cek, Sementara tidak ada bukti visum tidak pernah ada,” tegasnya.
Lanjut dia, Perbuatan pelecehan itu sudah ada yang satu tahun dan juga beberapa bulan lalu mestinya secepat mungkin dilaporkan jika ada yang keberatan tapi itukan tidak terjadi.
“Jadi untuk menjawab isu-isu ini kami dari Tim Kuasa Hukum HT mencoba mendalami persoalan ini dengan menggunakan asas praduga tidak bersalah yang berlaku di Indonesia maka sistem hukum itu harus dijadikan pijakan dan menjadi landasan dalam melakukan sesuatu apalagi menjawab ataupun menjastis seseorang karena isu isu seperti ini bukan hanya HT yang kena tapi seluruh keluarganya juga kena imbasnya,”ungkapnya.
“Karena ini persoalan sensitif harusnya direm rem semuaanya gunakan alat negara seperti Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk melakukan penelusuran mendalami kasus ini apa terjadi atau tidak jangan gegabah, maka sangat di sayangkan teman teman Gappembar turun aksi lalu kemudian menjastis seolah olah ini sudah terjadi siapa yang bisa buktikan itu,”lanjutnya.
Jadi itu tidak boleh kita harus gunakan asas praduga tidak bersalah jadi kita percayakan kepada penegak hukum untuk mendalami kasus ini,”Kata Pendiri Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates itu.
Ia Juga menambahkan saya sepakat kalau Pak Bupati Barru dan Pak Sekda bilang bahwa inikan asas praduga tidak bersalah kita tunggu proses hukumnya.
Sebelumnya diketahui Puluhan mahasiswa Gabungan Pemuda Pelajar Barru (Gappembar) gelar aksi di Tugu Bundaran Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Senin (17/05/2021) siang. MerEka melakukan orasi meminta agar oknum pejabat esolon II yang diduga melakukan asusila terhadap stafnya.
Reporter : Borahima