Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Penasehat Hukum Terlapor dugaan pelecehan AT., DR. Muhammad Nur, SH, MH., menilai ada yang keliru dari pernyataan Penasehat Hukum Pelapor, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tidak mesti ada visum padahal sebuah perbuatan pidana dasarnya adalah bukti yang kuat untuk membuktikan perbuatan pidana tersebut sementara pelapor hanya cerita dongeng yang tidak kuat bukti.
“Kalau pelecehan seksual dilakukan dalam khayalan tidak mesti dibuktikan dengan visum, cukup dengan mengamini seperti dalam bentuk cerita dongeng dengan penafsiran yang dibungkus dengan fitnah dan kezaliman terhadap seseorang,” kata Muhammad Nur, dalam keterangan resminya melalui WhatsAppnya, pada Jumat pagi (21/5).
Muhammad Nur yang biasa di sapa Sang Doktor yakin kliennya tidak melakukan pelecehan seksual dalam bentuk apapun karena kalau ada unsur perbuatan atau pemaksaan pastinya korban berteriak atau langsung melaporkan keaparat penegak hukum.
“Kasus ini malah ada yang sudah bertahun tahun tetapi baru melaporkan kan ini ada keanehan dan terkesan di paksakan padahal ranahnya adalah pidana.
Oleh karena itu mari kita percayakan kasus ini di tangani secara profesional oleh penyidik Polres Barru, kasus ini yang kami pahami tidak cukup bukti dan kami yakin ini murni fitnah dan pembunuhan karakter terhadap klien kami dan pelapor kami sudah laporkan dengan kasus pencemaran nama baik dan berproses di Polres Barru,” pungkasnya.