Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Harun Sulianto bersama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) terkait pembinaan, penguatan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Rektor UNM Prof Husain Syam menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham Sulsel yang telah mengajak UNM bekerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual.
“Kampus itu merupakan bagian dari pencatatan intelektual yang mengokohkan intelektual melalui kajian dan riset. Untuk itu harus mendapat perlindungan hukum agar tidak dengan mudah diakui oleh orang atau kelompok lain,” katanya.
Melalui kerja sama ini, Husain berharap makin menguatkan sinergi dan memberi manfaat bagi kedua instasi tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan kerja sama di bidang kekayaan intelektual dengan para pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel termasuk perguruan tinggi.
“Dengan kerja sama ini, maka sudah ada sembilan perguruan tinggi yang telah melakukan kerja sama dalam hal pembinaan, penguatan dan perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.