Kumpulan Hadits Tentang Riba, Hati-Hati dengan Hukum Riba

Kumpulan Hadits Tentang Riba, Hati-Hati dengan Hukum Riba, Riba merupakan salah satu perilaku yang mendapatkan dosa yang bukan main. Dalam kitab Kanzul Ummaal yang bermahdzab Hanafi, Riba diartikan sebagai tambahan tanpa imbalan dalam transaksi harta dengan harta.

Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam ‘Kiat-kiat Syar’i Hindari Riba’ menyebutkan Riba juga termasuk dalam satu dari tujuh dosa besar. Siapa saja yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Rabu, 20 November 2024: Pengampunan Allah

Mengenai dosa riba, Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah hadits berikut ini:

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para sahabat bertanya, “Apa saja ya Rasulullah?”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina.” (HR. Muttafaq alaihi).

Disebutkan bahwa tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT dalam Al-qur’an, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya. Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat.

“Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama.” (HR. Muslim).

- Iklan -
Baca Juga:  Keutamaan Salat Malam

Dalam hadits lain disebutkan :

Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, ‘Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Ayahku kemudian memusnahkan alat bekam itu. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Beliau juga melaknat penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta melaknat pembuat gambar.”

Tingkatan haram dosa riba lainnya adalah setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana disebutkan dalam hadits riba berikut ini:

Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.” (HR. Ahmad).

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU