Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 SD MI Halaman 32, 33, 34, 35, 38, 39 Subtema 1

Kunci Jawaban Halaman 35
Ayo Berdiskusi

Setelah kamu mengetahui kondisi geografis pulau-pulau besar yang ada di Indonesia, buatlah kesimpulan kondisi geografis wilayah Indonesia secara umum. Bandingkan hasil kesimpulanmu dengan temanmu. Mintalah pendapat dan penjelasan dari bapak atau ibu guru.

Jawaban:
Kondisi geografis wilayah Indonesia adalah kepulauan dengan dua pertiga wilayahnya berupa perairan.

Selain itu, Indonesia memiliki bentangan alam yang sangat lengkap dan bervariasi mulai dari pantai, dataran rendah, lembah, padang rumput, rawa, sungai, hutan, dataran tinggi, bukit dan perbukitan, serta gunung dan pegunungan.

Indonesia juga terkenal dengan gunung berapi, danau, dan sungai, baik sungai besar maupun kecil, sungai panjang atau pun pendek. Bahkan Indonesia juga memiliki pula-pula yang beragam dan konsisi geografis yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Kawah Ijen

Kunci Jawaban Halaman 38
Ayo Berlatih

Sebutkan ide pokok masing-masing paragraf pada teks “Gotong Royong Modal Dasar Pembangunan”.

Jawaban:

Paragraf 1: Gotong royong merupakan modal terwujudnya suasan masyarakat yang harmonis.
Paragraf 2: Dalam gotong royong tidak ada perbedaan antara yang satu dengan yang lain
Paragraf 3: Prinsip-prinsip dalam gotong royong bisa menjadi modal pembangunan nasional

- Iklan -

Kunci Jawaban Halaman 39

Ayo Menulis

Berdasarkan ide pokok berikut, kembangkan menjadi sebuah paragraf.

Jawaban:

– Musyawarah mufakat adalah nilai luhur bangsa yang harus terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  10 Flora Yang Hampir Punah di Indonesia, Simak Penjabarannya!!

Musyawarah sama halnya dengn melakukan gotong royong dan kerja bakti, diwariskan dari kebudayaan bangsa Indonesia dan melekat utuh sebagai bagian dari kepribadian bangsa. Selain itu, musyawarah telah menjadi pedoman bangsa Indonesia sejak ratusan tahun silam hingga saat ini.

– Kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara

Kebebasan dalam memeluk agama atau kepercayaan telah menjadi hal setiap manusia hal tersebut dijamin angsung oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945. Tak hanya itu kelarasan untuk hak beragama juga didasari oleh kewajiban untuk menghargai pilihan orang lain, menghormati jalannya peribadatan mereka, tidak mencampuri urusan agama orang lain dan sebagainya.

________

Sumber : KabarLumajang.com

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU