Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Bumiku, Subtema 3 Pembelajaran 6 Halaman 125 126 dan 127

Hallo! Kali ini guru dan ibu serta teman-teman kembali dengan pembahasan kunci jawaban Tema 8 Kelas 6 SD/MI halaman 125 126 127, Pembelajaran 6.

Pembelajaran 6 yang mulai dari halaman 125 sampai 127, merupakan materi Subtema 3 Bumi, Matahari, dan Bulan, Tema 8 Bumiku.

Buku Tema 8 Kelas 6 yang dibahas di bawah ini merupakan Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017.

Kunci jawaban Tema 8 Kelas 6 di bawah ini diharapkan dapat membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.

Ayo Membaca

Teman-teman, masih ingatkah kalian tentang hak dan kewajiban? Ayo, kita belajar lagi tentang hak dan kewajiban.

Ibu : “Siti, besok tolong bantu Ibu menyiapkan bubur kacang hijau untuk kegiatan Posyandu, ya, Nak.”

Siti : “Iya, Bu. Boleh tidak Siti mengajak teman-teman untuk membantu kegiatan di Posyandu?”

Ibu : “Boleh, Siti. Ibu akan senang sekali kalau kalian ikut berperan serta membantu kegiatan Posyandu.”

- Iklan -

Ayah : “Wah, pasti akan ramai sekali, ya, besok. Anak-anak dan Ibu-ibu pasti akan memenuhi Posyandu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.”

Baca Juga:  Muhammadiyah Sulsel akan Terbitkan Buku Juknis Dakwah Kultural

Ibu : ”Betul, Ayah. Ibu bersyukur karena warga masyarakat bekerja bahu-membahu untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan haknya untuk hidup sehat.”

Siti : “Wah, pembicaraan ini mengingatkanku akan tugas sekolah. Aku harus mengamati infografis tentang hak anak Indonesia.”

Kunci Jawaban Halaman 125

Ayo Mengamati

Amati infografis tentang hak anak di bawah ini!

Perhatikan informasi tentang hak anak yang masih sering diabaikan. Sajikan kembali informasi tersebut dalam bentuk poster dan lengkapi dengan gambar visual yang relevan. Presentasikan hasil postermu di depan kelas.

Jawaban:

Prinsip-prinsip dasar hak anak diadopsi menjadi UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Empat prinsip itu adalah non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.

  • Prinsip non diskriminasi artinya semua anak berhak mendapatkan keadilan atas hak-haknya tanpa dibatasi oleh perbedaan suku, warna kulit, agama, status sosial dan lain sebagainya.
  • Prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dalam setiap pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan anak maka anak-anak harus dilibatkan.
  • Prinsip hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan. Prinsip ini menjelaskan tentang jaminan terhadap kelangsungan hidup anak. Artinya segala potensi yang akan membahayakan anak harus diminimalisir di setiap lingkungan rumah, sekolah dan masyarakat.
  • Prinsip penghargaan terhadap pendapat anak. Jika sejak dini anak dibiasakan untuk belajar berpendapat maka kelak ketika dewasa dia terbiasa dengan perbedaan pendapat itu sendiri.

Anak adalah bagian masa kini dan pemilik masa depan yang akan melanjutkan keberlangsungan pembangunan manusia. Oleh karena itu hak-hak anak harus dilindungi agar tetap terpenuhi dalam masa tumbuh kembangnya.

Anak memiliki 31 hak yang harus dilindungi oleh orang dewasa. Adapun hak-hak anak yang masih diabaikan seperti
– Hak mendapatkan makanan
– Hak mendapatkan kesehatan
– Hak mendapatkan Pendidikan
– Hak mendapatkan bermain
– Hak mendapatkan rekreasi
– Hak mendapatkan perlindungan
– Hak mendapatkan kesamaan
– Hak mendapatkan nama dan identitas
– Hak menyatakan dan didengar pendapatnya

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU