Kurs Pajak: Pengertian, Fungsi, Beserta Nilainya Minggu Ini

Kurs pajak hari ini berlaku 16 Maret 2022–22 Maret 2022. Temukan update kurs pajak Kementerian Keuangan yang diperbarui berdasarkan kurs pajak mingguan sesuai keputusan berdasarkan kurs Menteri Keuangan.

Kurs pajak mingguan berdasarkan kurs Menteri Keuangan untuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) pada kurs pajak hari ini sebesar IDR14.356,00 per dolar AS atau USD:1 dengan Perubahan: -13,00/USD dibanding kurs pajak sebelumnya.

Kurs Pajak hari ini dan Kurs Pajak Mingguan atau kurs pajak Kementerian Keuangan akan selalu dibutuhkan pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan kegiatan usaha di bidang ekspor maupun impor.

Untuk mengetahui update kurs pajak hari ini, lihat daftar perubahan Kurs Pajak Mingguan Kemenkeu atau kurs Menteri Keuangan selengkapnya di bawah ini.

Kurs Pajak Hari ini

Berlaku: 16 Maret 2022 – 22 Maret 2022

[Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/MK.10/2022]

No. Mata Uang Satuan Nilai (Rp) Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat [USD] 1 14.356,00 -13,00
2 Dolar Australia [AUD] 1 10.496,82 +4,53
3 Dolar Kanada [CAD] 1 11.210,90 -109,96
4 Kroner Denmark [DKK] 1 2.111,39 -30,96
5 Dolar Hongkong [HKD] 1 1.835,36 -3,40
6 Ringgit Malaysia [MYR] 1 3.429,30 +0,48
7 Dolar Selandia Baru [NZD] 1 9.803,43 +39,92
8 Kroner Norwegia [NOK] 1 1.597,97 -19,51
9 Pound sterling Inggris [GBP] 1 18.809,23 -366,91
10 Dolar Singapura [SGD] 1 10.542,86 -47,88
11 Kroner Swedia [SEK] 1 1.462,31 -23,06
12 Franc Swiss [CHF] 1 15.453,84 -200,01
13 Yen Jepang [JPY] 100 12.370,53 -108,34
14 Kyat Myanmar [MMK] 1 8,19 +0,09
15 Rupee India [INR] 1 187,25 -2,36
16 Dinar Kuwait [KWD] 1 47.069,12 -371,66
17 Rupee Pakistan [PKR] 1 80,44 -0,34
18 Peso Philipina [PHP] 1 274,86 -4,49
19 Riyal Saudi Arabia [SAR] 1 3.826,55 -3,09
20 Rupee Sri Lanka [LKR] 1 61,57 -9,62
21 Bath Thailand [THB] 1 433,33 -7,05
22 Dolar Brunei Darussalam [BND] 1 10.503,10 -85,69
23 Euro Euro [EUR] 1 15.713,22 -223,64
24 Yuan Renminbi Tiongkok [CNY] 1 2.267,12 -6,12
25 Won Korea [KRW] 1 11,65 -0,27
Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

 

Apa itu Kurs Pajak?

Bagi perusahaan yang berkecimpung dalam aktivitas ekspor dan impor akan selalu membutuhkan update kurs pajak hari ini. Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor pasti erat kaitannya dengan istilah kurs pajak.

Sekelumit tentang Kurs Tengah BI

Kurs sendiri artinya nilai tukar yang dikonversi dari mata uang suatu negara dengan mata uang negara lainnya.

- Iklan -

Umumnya, kurs atau nilai tukar rupiah maupun mata uang lainnya dikonversikan dengan mata uang dolar AS (USD) alias kurs dollar.

Ini terjadi lantaran dolar AS merupakan mata uang yang banyak digunakan untuk transaksi atau perdagangan internasional.

Sehingga ada yang namanya kurs tengah Bank Indonesia (BI).

“Kurs BI ini digunakan sebagai acuan dalam melakukan transaksi jual-beli valuta asing (valas).”

Seperti diketahui, kurs tengah BI ini ditetapkan oleh bank sentral Indonesia, biasa disebut kurs referensi atau kurs pajak JISDOR (Jakarta Interbank Spot Dollar Rate).”

Bagaimana dengan Kurs Pajak Kementerian Keuangan?

Dari penjelasan tersebut, maka pengertian Kurs Pajak adalah nilai tukar yang digunakan untuk menghitung pembayaran pajak.

Berbeda dengan kurs BI, untuk kurs pajak ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Kurs pajak Kemenkeu ini diperbarui setiap seminggu sekali dan berlaku untuk periode tersebut, sehingga bisa disebut Kurs Pajak Mingguan.

Dasar hukum kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Sebelumnya telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Fungsi Kurs Pajak dan Penggunaannya

Fungsi kurs pajak yang juga dikenal sebagai Kurs Pajak Bea Cukai ini adalah sebagai acuan dalam penetapan atau penghitungan pajak dari berbagai transaksi terkait kegiatan ekspor-impor.

Jadi fungsi kurs atau nilai kurs ini sebagai dasar:

  • Pelunasan Bea Masuk (BM)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PP) Badang dan Jasa
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Keluar (BK)
  • Pajak Penghasilan (PPh)

Gambarannya seperti ini;

Sobat Klikpajak melakukan transaksi di atas menggunakan mata uang asing, maka dasar perhitungan pajaknya menggunakan kurs pajak mingguan tersebut.

Artinya, Anda harus mengonversikan ke nilai tukar rupiah dari kurs pajak yang sudah ditetapkan oleh Kemenkeu itu.

Jadi, ketika menerbitkan Faktur Pajak dalam mata uang asing, Sobat Klikpajak wajib mengisinya dalam nilai rupiah yang berasal dari konversi nilai transaksi dalam mata uang asing tersebut, dengan menggunakan kurs pajak yang sedang berlaku saat Sobat Klikpajak membuat Faktur Pajak.

Untuk itu, melihat data terbaru kurs pajak hari ini sangat penting ketika akan menghitung pajak yang harus dibuat fakturnya.

Sumber: klikpajak.id

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU