Lampu Kuning Penghapusan Pegawai Honorer, Pepatah: Siapkan Payung Sebelum Hujan

Penulis: Nurhayana Kamar

Tenaga Honorer, terutama yang mengabdi di Instansi Pemerintah, mungkin sudah harus mempersiapkan diri, seperti bunyi pepatah “Siapkan Payung Sebelum Hujan”, sebelum “jatuh tempo”, surat edaran MenPAN-RB, tentang penghapusan pegawai honorer. Surat edaran tentang penghapusan Tenaga Honorer, mulai diberlakukan 28 November 2023. “Lampu kuning”, sisa setahun satu bulan.

Seperti yang dilansir metroonline.com, 19 Juni 2023, dalam surat yang diterbitkan baru-baru ini, MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Tjahyo Kumolo, menyampaikan latar belakang penghapusan tersebut, pasal 6 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).

Dipasal tersebut, Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Selanjutnya pasal 88 UU yang sama, menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara. Tjahyo juga menyebut, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Pemerintah tersebut berisi:

  1. Pasal 96, ayat (1) berbunyi, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dilarang mengangkat non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan pegawai non-PNS dan / atau non – PPPK untuk mengisi jabatan sesuai ASN, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 99 ayat (1) berbunyi: pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugs pada lembaga non structural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
  3. Kemudian lembaga penyiaran publik, dan Perguruan Tinggi Negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas selama 5 tahun.
  4. Selanjutnya pada pasal 99 ayat (2) berbunyi, Pegawai Non – PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Dengan demikian, pemberlakuan 5 tahun sesuai pasal 99 ayat (1), jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
    Beradarkan latar belakang tersebut dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan Peraturan Per-UU, Tjahyo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:
  • Melakukan pemetaan pegawai non- ASN di lingkungan instansi masing –masing. Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan /diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
  • Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non – ASN.
  • Dalam hal inntasi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusoutsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
  • Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
  • Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas, dan tetap mengangkat pegawai non – ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.
    Menurut MenPAN-RB Tjahyo Kumolo, tenaga honorer hanya bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah. Yaitu, lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan CPPPK.
Baca Juga:  Mozaik Avanezka, Anak Indonesia Juara 2 Lomba Ice Skating di Kazakhstan

Namun, katanya, pemerintah telah mempermudah tenaga honorer agar bisa lulus tes seleksi dengan menurunkan nilai skor yang dibutuhkan (passing grade). “Bisa ikut tes PPPK dan passing gradenya sudah diturunkan”, ucap MenPAN-RB Tjahto Kumolo, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang ditayangkan secara virtual.
Menteri Tyahyo mengakui, memang banyak tenaga honorer yang meminta diangkat menjadi PNS. Namun mereka kalah bersaing dengan yang muda–muda ketika pengadaan CPNS dan CPPPK dibuka Pemerintah. (ana)

Baca Juga:  Pemerintah Upayakan Fasilitas Olahraga Tersedia di Setiap Sekolah

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU