Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan salah satu badan hukum yang banyak terdapat di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai Koperasi
Prinsip Koperasi
Koperasi menganut prinsip sebagai berikut:
- Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Untuk mengembangkan Koperasi agar dapat semakin maju,maka koperasi juga menganut prinsip :
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi
- Koperasi sebagai badan usaha tentu memiliki fungsi dan juga peran. Berikut adalah Fungsi dan peran dari Koperasi :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi dibagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1.Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota
2.Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota maupun non-anggota
3.Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan baik oleh anggotanya maupun non-anggota koperasi
4.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha untuk melayani anggota koperasi. Koperasi simpan pinjam harus mendapatkan izin dari menteri dalam usaha simpan pinjam.
Bentuk Koperasi
Koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bentuk yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Berikut adalah penjelasan mengenai Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
1.Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan perorangan
2.Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi dan beranggotakan koperasi [Turunan dari Koperasi Primer]
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.