Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia

Contoh Koperasi

Koperasi Gapoktan “Tani Sehat” Kedungbokor, Brebes

Koperasi Gapoktan Tani Sehat (Badan Hukum No. 188.4/347/BH/2010) adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan para petani yang merupakan susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan menuju terciptanya kesejahteraan dan keberkahan petani. Keberadaan Koperasi Gapoktan Tani Sehat Brebes tidak dapat dilepaskan dari peran program pemberdayaanpetani sehat yang telah dilakukan oleh Pertanian Sehat Indonesia unit jejaring CE Dompet Dhuafa. Program pemberdayaan petani sehat untuk klaster Brebes produk bawang merah diawali pada bulan tahun 2007 melalui proses Survey kelayakan Wilayah (SKW), sosialisasi program, dan pembentukan kelompok serta pendampingan petani.

kondisi koperasi di Indonesia mulai mendapat sorotan yang lebih pada saat pemerintahan orde baru dan mulai mengesahkan UU No.12 Tahun 1967 yakni tentang berdirinya departemen koperasi.  Penguatan dasar hukum koperasi akan terus mengalami peningkatan terlebih pada tahun 1992, pemerintah mengesahkan UU No.25 Tahun 1992 tentang koperasi. Penerbitan UU yang baru ini ialah bentuk amandemen dan pengganti UU No.12 Tahun 1967, dimana dengan adanya UU yang baru menempatkan kedudukan koperasi menjadi sejajar dengan PT, CV, Perusahaan perseorangan dan Firma yang ialah bentuk badan usaha mandiri.

Pengertian koperasi itu sendiri bila di lihat dari UU No.25 Tahun 1992 yaitu koperasi ialah badan usaha yang mempunyai keanggotaan atau badan hukum koperasi, dimana dalam penerapan aktivitas koperasi harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi yang bertujuan untuk penggerak ekonomi masyarakat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Landasan Struktur Koperasi di Indonesia

Penerapan koperasi harus mempunyai pedoman dalam menentukan arah peraturan yang lebih membawa manfaat bagi para anggota koperasi, selain itu dalam pelaksanaan aktivitas koperasi harus sesuai dengan landasan-landasan koperasi Indonesia.

Landasan Struktur Koperasi

Berikut landasan-landasan struktur koperasi di Indonesia, yakni.

  • Landasan Idiil

Pancasila adalah landasan idiil koperasi. Bercermin pada penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber hukum sehingga dapat memberikan manfaat untuk banyak golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk menerapkan semua aktivitas koperasi agar sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila, yang sesuai dengan tujuan dalam undang-undang yakni terwujudnya kesejahteraan sosial.

  • Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional atau sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi Indonesia ialah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Secara rinci landasan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagaimana bisnis bersama menurut atas asas kekeluargaan”. Sekilas memang tidak dinyatakan dengan jelas bila koperasi ialah bagian dari salah satu penopang dalam struktural perekonomian Indonesia.

- Iklan -
Baca Juga:  Simak Penjelasan Lengkap Gerakan Epirogenetik

bila kita melihat pasal 33 tersebut dengan lebih teliti, disana menyebutkan “asas kekeluargaan”. Asas ini erat kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga pada saat ini, karena asas kekeluargaan ialah asas koperasi Indonesia. Dengan adanya persamaan asas inilah, yang menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai landasan konstitusional koperasi.

  • Landasan Mental

Landasan mental koperasi indonesia ialah adanya sikap yang berdasarkan pada kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. Dalam koperasi dua sifat ini saling behubungan dan tidak bisa terpisah satu dengan yang lain, untuk menjaga kuatnya sistem koperasi memerlukan rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi. Demi mencapai kemajuan, perkembangan bisnis, dan kesejahteraan anggota koperasi, tidak cukup hanya dengan menumbuhkan rasa kesetiakawanan saja tapi sifat ini juga harus diikuti kesadaran diri untuk berkembang bersama-sama mewujudkan tujuan koperasi. Dua sifat ini ialah identitas penting bagi koperasi, yang mana sudah menjadi tuntutan bagi semua anggota untuk menerapkan sifat ini dalam aktivitas koperasi.

  • Landasan Operasional

Landasan operasional didalamnya memuat dasar-dasar kebijakan dan tata tertib yang wajib ditaati dan diikuti oleh semua anggota, baik itu pengurus, manager, badan pemeriksa dan karyawan koperasi lainnya, tujuannya ialah agar peraturan-peraturan ini dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan memiliki fungsi masing-masing anggota.

Terdapat 2 jenis dasar landasan operasional dalam menjalankan aktivitas koperasi, di mana dasar landasan ini ialah hasil adanya kesepakatan yang tertuang dalam Undang-Undang dan kebijakan lainnya. Berikut ini ialah peraturan yang menjadi landasan operasional koperasi,

UU No. 25 Tahun 1992, di dalamnya berisi tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Baca Juga:  Mengenal Rumah Adat Provinsi Aceh

Anggaran Dasar (AD) dan juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

Konsep Pokok Koperasi

Koperasi mempunyai beberapa konsep pokok, yaitu.

Koperasi ialah badan usaha, sehingga dalam penerapan aktivitas koperasi terdapat tujuan memperoleh keuntungan atau laba, namun yang menjadi catatan penting dalam koperasi ialah mencari keuntungan bukan satu-satunya tujuan koperasi, koperasi mempunyai tujuan yang lebih luas untuk kesejahteraan para anggotanya.

Anggota koperasi ialah kumpulan orang-orang yang masuk sebagai anggota atau disebut sebagai badan hukum koperasi, sehingga dapat dikatakan bahwa koperasi bukanlah suatu kumpulan modal, meskipun di dalamnya memang sudah ada unsur pemberian pinjaman dana atau permodalan namun dana itu hanyalah sebatas dari anggota untuk anggota atau masyarakat tertentu.

Koperasi bekerja dengan melaksanakan nilai-nilai prinsip ekonomi, prinsip ekonomi tersebut mencakupi dalam keanggotaannya menganut sifat sukarela dan terbuka. Demokrasi ialah pedoman dalam pelaksanaan segala aktivitas di tubuh koperasi. Ada pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) secara adil. Modal ialah patokan dalam pembelian balas jasa. Memunculkan kemandirian, Peningkatan mutu pendidikan koperasi. melaksanakan sistem kerjasama antar koperasi.

Hadirnya koperasi di Indonesia ialah perwujudan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat baik untuk anggota maupun rakyat.

Penerapan koperasi berasaskan kekeluargaan, sehingga apa saja yang berhubungan dengan pengambilan keputusan dalam setiap aktivitas koperasi ialah hasil musyawarah para anggota.

Asas Koperasi Indonesia

Asas koperasi yang dianut di Indonesia ialah berasaskan pada kekeluargaan. Hal seperti ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 2 yang memberitahukan bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Selain itu secara eksplisit UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 juga menyatakan tentang asas kekeluargaan, jelas apa yang dimaksud disini ialah koperasi.

Penerapan dari asas kekeluargaan itu sendiri meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas koperasi yang dijalankan oleh seluruh anggota untuk bisa mencapai tujuan yang sama yakni terwujudnya kesejahteraan para anggota koperasi, sehingga aktivitas yang dilakukan selalu terkait dengan kepentingan anggota baik itu secara langsung  ataupun tidak langsung.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU