Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia

D. Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing – masing. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia
1). UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
2). Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

Dasar-Dasar Hukun Koperasi Di Indonesia

Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :

Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi

Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

- Iklan -

Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi

Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi

Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :

Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.

Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Air Terjun Niagara

Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).

Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.

Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi

Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya

Koperasi harus bersifat mandiri

Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :

Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.

Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.

Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.

Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.

Kelebihan dan Kekurangan Koperasi

Di Indonesia dengan ciri masyarakat yang menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi mungkin sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namu dengan kondisi seperti itu tidak serta merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.

Baca Juga:  Mengenal Rumah Joglo Rumah Adat Provinsi Jawa Tengah

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :

Kelebihan Koperasi

Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabrik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.

Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.

Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.

Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya di dalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

Kekurangan Koperasi

Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.

Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lain-lainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.

Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.

Kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

Bentuk Koperasi

Koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bentuk yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Berikut adalah penjelasan mengenai Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.

1.Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan perorangan

2.Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi dan beranggotakan koperasi [Turunan dari Koperasi Primer].

_______

Itulah penjelasan tentang Landasan Struktur Koperasi Di Indonesia. Meliputi Prinsip Koperasi, Fungsi dan Peran, Jenis-Jenis Koperasi, Bentuk Koperasi, Fungsi Koperasi dan Teori Koperasi Menurut Para Ahli serata yang lainnya.

Semoga Bermanfaat!

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU