Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kapolres Barru Akbp Welly Abdillah, melalui Kasat Lantas Polres Barru Akp Mariana Taruk, memanggil untuk mengkonfirmasi salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kepala Puskesmas (Kapus), atas pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokoler Kesehatan Coronavirus deseases 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, terkait sosial dan physical distancing termasuk larangan mengunjungi tempat wisata selama masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut diketahui, ketika oknum Kapus berinisial TJ di Barru itu, menghadiri surat panggilan konfirmasi, sekaligus mengajukan surat permohonan maaf dan pernyataan yang dibubuhi materai 6000 dan tanda tangan, kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Barru di ruang kerja Kasat Lantas Polres Barru Jalan Cakalang, Sumpang Binangae Barru, Kabupaten Barru, pada hari Kamis 26 Mei 2020.
Selain pengajuan surat permohonan maaf, TJ juga melakukan perekaman Video klarifikasi permintaan maaf atas tindakannya dengan sengaja mengunjungi tempat wisata Lappa Laona, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, pada 24 Mei lalu dengan menggunakan kendaraan Dinas Puskesmas dengan menyalakan lampu rotator yang mestinya hanya digunakan dalam keadaan darurat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Di ruang kerja Kasat Lantas Polres Barru itu, TJ yang terkonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut dan meminta maaf dan mengaku menyesal, dirinya juga menjelaskan bahwa saat itu anaknya sedang berulang tahun dan ingin dibawa jalan – jalan, dan lampu rotator pun dinyalakan oleh anaknya tanpa sepengetahuan dirinya.
“Lampu rotator tersebut menyala tanpa sepengetahuan saya, mungkin anak saya yang pencet – pencet di mobil dan saya tidak melihat.” Jelasnya di hadapan Kasat Lantas Polres Barru Akp Mariana Taruk dan Kasubbag Humas Polres Barru Akp Zainuddin.
Pada penjelasan hukumnya, Kasat Lantas Polres Barru AKP Mariana Taruk Rante, SE, S,Ik bahwa, pada dasar hukumnya mengenai penggunaan sirene, lampu strobo dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan, itu tidak untuk digunakan sembarangan.
“Penggunaan lampu rotator tidak sembarangan, itu ada dasar hukum yang mengatur, makanya kami panggil bapak TJ untuk dilakukan konfirmasi,” tegas Kasat Lantas Akp Mariana.
Reporter : Abd Latif Ahmad
Langgar SOP Covid-19, Kasat Lantas Polres Barru Panggil Oknum Kapus
Bagikan: