Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dinas kesehatan Bulukumba memasuki babak baru, 5 saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang, yang mendudukkan empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (13/9/2021).
Sidang korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebanyak 7 Saksi dipanggil diantaranya, Josaphat L. Lewan, Andi Indira, Ahral, Mansyur, Sahratul Azmi, Roslina, dan Aprisal namun, Josaphat dan Indira tak sempat memenuhi panggilan karena berhalangan.
“Sidang masih berlangsung, JPU menghadirkan Sekretaris Dinas Kesehatan Bulukumba,” kata kuasa hukum salah satu terdakwa, Muh Syahban Munawir.
Dalam sidang korupsi Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan Bulukumba telah merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar.
Kasus tersebut ditetapkan empat orang terbukti melawan hukum, yakni mantan Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, Ernawati.
Kemudian Bendahara Dinas Kesehatan Bulukumba, Irnawati beserta salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus sopir Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan.(ZUL)