LBH Makassar Buat Posko Pemantauan Pelanggaran HAM dalam Penanganan Covid19

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Lembaga Bantuan Hukum Makassar mengadakan konferensi pers terkait pembentukan posko pemantauan pelanggaran HAM dalam penanganan covid 19 di Sulawesi selatan secara virtual pada Senin (30/08/2021).

Mengingat masih marak nya pelanggaran pelanggaran HAM di indonesia terkhusus di Sulawesi Selatan yang mendeskriminasi masyarakat, salah satunya dengan PPKM. Pembatasan kegiatan masyarakat di sebut sebagai pelanggaran HAM dikarenakan membatasi hak seseorang untuk beraktifitas diluar rumah.

Baca Juga:  Athirah Human Capital Awards 2024: Apresiasi untuk Guru dan Karyawan Berprestasi

“Mengingat bahwa PPKM terhadap masyarakat adalah salah satu bentuk diskriminasi atas pembatasan kegiatan diluar rumah dan termasuk dalam pelanggaran HAM,” ujar Haedir

Kegiatan Konferensi Pers ini dilaksanakan secara online, di buka untuk umum dan di ikuti oleh anggota Lembaga Bantuan Hukum.

Baca Juga:  Wamen Komdigi Dorong Pengusaha Nahdiyin Terapkan Lima Teknologi Global

“Posko pemantauan ini nantinya diharapkan mampu meminimalisir adanya melanggaran HAM terkait persoalan Covid 19 agar bisa meringankan beban rakyat yang seolah di kekang untuk beraktifitas seperti biasanya,”katanya.(YUS)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU