Makassar – Sosialisasi Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 – Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, berlangsung Senin, (14/02/2022) di Lantai. 6 Aerotel Smile Hotel Makassar.
Kegiatan ini dilaksanakan Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Muliati S.Sos. M.Si, dengan menghadirkan nara sumber, Harryman Herdianto dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, dan Muhammad Ishak SE, S.Pd.,M.AP (Bendahara PPP), Moderator Syahrir serta peserta dari elemen masyarakat khususnya Dapil 5.
Dengan mengacu Protokol Kesehatan (3M) sosialisasi dimulai tepat pukul 13.30 wita, usai peserta registrasi, moderator mempersilahkan hadirin berdiri untuk melantunkan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama, dan dilanjutkan pembacaan doa sebelum memasuki pembahasan materi Tentang Pajak Daerah dari dua nara sumber.
Hj. Muliati S.Sos. M.Si, dari Anggota DPRD mengatakan pada sambutannya sebelum membuka secara resmi Sosialisasi Pajak Daerah mengatakan pajak merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD), baik untuk APBD maupun APBN.
“Pentingnya kami laksanakan sosialisasi ini, agar tahu apa-apa saja yang masuk kategori pajak,” kata Hj. Muli sapaan akrabnya, menambahkan ada pengalaman saya tahun lalu di daerah Barombong, masyarakat komplain soal nilai jual objek pajak (NJOP) tiba-tiba naik drastis, masyarakat spontan ‘Jallo-jallo’ (bahasa Makassar),jadi saya katakan di daerah ‘ta sudah banyak perumahan – jadi boleh dikata perumahan elit, saya berikan pengertian dan mengatakan adanya kenaikan NJOP mempengaruhi nilai jual yang tinggi.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, ada oputput dari masyarakat. Pungutan pajat dilakukan oleh pemerintah yang hasilnya dikembalikan lagi dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dilihat prosentasenya seberapa besar Sulsel memberikan kontribusi terkait masalah pajak ke pusat, termasuk Kabupaten/Kota.
Hal lain Hj. Muliati mengingatkan agar mematuhi prokes karena covid-19 dengan parihan baru mulai mengena di tengah masyarakat. “Jaga dan patuhi ki prokes,” sambil mengingatkan.
Beberapa menit setelah memberi sambutan, Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Persatuan Pembangunan, Hj. Muliati membuka Sosialisasi Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum Peraturan Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2022 – Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
Syahrir selaku moderator mempersilahkan nara sumber Harryman Herdianto (Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar), dari Bidang Pajak1 untuk menyampaikan materi yang menyangkut Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
Harryman Herdianto menjelaskan, ada 11 jenis pajak dari Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, terdiri dari Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parker, air tanah, sarang burung wallet, bumi dan bangunan pedesaan/perkotaan, dan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Dari 11 pajak di atas berkonstribusi terhadap pendapatan asli daerah k.l 77% (950 milyar lebih) tahun 2021 dari target 1,3 Triliun. Artinya apa?, pajak sangat berkonstribusi terhadap PAD Kota Makassar,” tambah Harryman menambahkan, konstrikbusi pajak tahun 2022 kita targetkan 1,6 Triliun dari target PAD kl. 2 triliun.
“Mudah-mudahan dengan kesadaran kita semua ini, target yang kita harapkan bisa kita capai,” pungkas Harryman optimis. *(rk)