Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Beri Kemudahan Kepada Peserta JKN KIS

Bone, FAJARENDIDIKAN.co.id– Kabar gembira bagi peserta Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Pasalnya, mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, peserta JKN KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes) yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bone Hartono Purba saat Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bone, Jl Hos Cokroaminoto, Watampone, Senin (27/5/2019).

“Peserta JKN KIS yang sedang mudik, lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota,dapat mengunjungi Faskes Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” ungkap Hartono di hadapan puluhan wartawan media cetak dan atau online, Senin (27/5/2019).

Layanan kesehatan tersebut, lanjut Hartono, bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Baca Juga:  SPONTA TALENT 2024, Ajang Unjuk Bakat Siswa SMPN 1 Marioriwawo Resmi Dibuka

lebih lanjut Hartono menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun Ianjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN KIS, selama peserta JKN KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan iuga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegasnya.

Baca Juga:  SMK Negeri 5 Barru Raih Prestasi di Technology Idea Contest 2024

Hartono juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKNKIS.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami iuga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. tanya iawab BPJS Kesehatan. info BPJS Kesehatan. tips BPJS Kesehatan, lokasi-Iokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.

Reporter: Abustan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU