Link Daftar PPDB Jakarta SMA/SMK 2022, Ini Jadwal, Cara dan Syarat Pendaftarannya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Jakarta Tahun Ajaran 2022/2023 telah dibuka.

Berdasarkan keterangan yang di unggahan Twitter @ppdbdki1, jadwal pra pendaftaran PPDB Jakarta 2022 dimulai sejak 17 Mei – 14 Juni 2022, sedangkan untuk pengajuan akun akan dimulai pada 30 Mei 2022.

Untuk calon peserta didik baru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat terdapat empat jalur yaitu jalur prestasi, afirmasi, zonasi, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru, dan PPDB bersama.

Jadwal pelaksanaan PPDB Jakarta 2022 juga mengikuti jalur masuknya. Berikut ini ulasan tentang jadwal, syarat, dan cara daftar PPDB C 2022.

Jadwal PPDB Jakarta Tingkat SMA dan SMK

  1. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik – PPDB Bersama Tahap I

  • Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  • Proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.001-14.00 WIB.
  1. Jalur Afirmasi

Jadwal jalur afirmasi untuk anak asuh panti, penyandang distabilitas, dan para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, sebagai berikut:

  • Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  • Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 13-14 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 dan 15 Juni 2022 pukul 00.01-12.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi: 15 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor diri: 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 17 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Sementara itu untuk PPDB bersama tahap II atau jalur afirmasi bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari penerima kartu pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, sebagai berikut:

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 wib.
  • Proses seleksi: 20-21 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 22 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi: 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor diri: 23 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 24 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  1. Jalur Zonasi

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 wib.
  • Proses seleksi: 27-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  1. Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru

  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 13-27 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 28 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 wib.
  • Proses seleksi: 13-28 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 29 Juni 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
  • Pengumuman hasil seleksi: 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor diri: 30 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB dan 1 Juli 2022 pukul 00.01-14.00 WIB.
Baca Juga:  FTBI Tanah Papua 2024, Ciptakan Generasi Muda Penjaga Bahasa Ibu

Syarat Pendaftaran PPDB Jakarta Tingkat SMA dan SMK

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pastikan memenuhi persyaratan yang berlaku. Adapun syarat Pendaftaran PPDB Jakarta Tingkat SMA dan SMK, seperti berikut:

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022.
  • Sudah lulus SMP atau sederajat.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.

Sementara itu, calon peserta didik yang mengikuti pra pendaftaran adalah:

  • Calon peserta didik berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  • Calon peserta didik baru berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK lulusan tahun sebelumnya (maksimal dua tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan di jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai ditandatangani oleh orang tua/wali.
  • Calon peserta didik baru yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk calon peserta didik baru tingkat SMP dan SMA.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU