Link Daftar PPDB Jawa Tengah SMA/SMK 2022, Ini Jadwal, Cara dan Syarat Pendaftarannya

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jawa Tengah SMA/SMK 2022

1. Membuka situs PPDB Daring di https://ppdb.jatengprov.go.id.

2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  • Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
  • Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
  • Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
  • Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
  • Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran.
  • Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor 6 pendaftaran peserta PPDB.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU