LLDIKTI Wilayah IX Gelar Sosialisasi KIP Kuliah

LLDIKTI Wilayah IX menggelar Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada Pimpinan PTS di LLDIKTI Wilayah IX dengan nenghadirkan Abdul Kahar, yang juga Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek dan Ridwan, Auditor Ahli Muda Inspektorat Kemendikbudristek.

Kegiatan sosialisasi KIP Kuliah ini dihadiri oleh pimpinan PTS di LLDIKTI Wilayah IX, hadir diantaranya Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institute Teknologi dan Bisnis Kalla atau Kalla Institute, Sukardi Weda.

Andi Lukman yang juga Kepala LLDIKTI Wilayah IX dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk dapat mengelolah uang negara dengan baik. “Maka kita hadirkan Auditor Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Yang hadir dalam sosialisasi ini adalah para pimpinan PTS, untuk memahami pengelolaan KIP-K dengan baik.”

Abdul Kahar yang juga Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemedikbudristek dalam pemaparan materinya mengatakan, tujuan dari KIP-K adalah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di PT bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi, meningkatkan pada bidang prestasi akademilk mahasiswa dan non-akademik, menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dari daerah 3T atau yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial, meningkatkan APK Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:  Muhammadiyah Sulsel akan Terbitkan Buku Juknis Dakwah Kultural

KIP Kuliah mencakup biaya UKT/SPP sesuai akreditasi prodi dan biaya hidup mahasiswa sesuai wilayah. Anggaran KIP K dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang signifikan, namun karena pada 2021 terdapat perubahan harga satuan biaya UKT/SPP dan biaya hidup mahasiswa, sehingga anggaran yang terserap paling banyak untuk membiayai mahasiswa on going.

“KIP Kuliah adalah program pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” tuturnya.

Syarat penerima KIP Kuliah secara berurutan adalah: Pemegang KIP Dikmen, Penerima PKH/KKS, Terdaftar DTKS, Terdaftar P3KE, Berasal dari Panti Asuhan dan Pendapatan orang tua 4 juta atau tidak lebih dari 750 ribu per orang. “Diutamakan pemegang Kartu KIP Dikmen dan tetap diverifikasi,” demikian penjelasan Abdul Kahar.

Baca Juga:  Kejari Palu Expose Penanganan Perkara 2024 dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Abd Kahar menambahkan, jenis pengaduan KIP Kuliah sesuai data Juli 2023, atas temuan BPK adalah: 37,6 % membayar biaya-biaya lain, 14,5 % buku atau ATM dipegang pihak kampus, 15,4 % tidak layak menerima, 18,8 % pemotongan biaya hidup, dan 13,7 % menagih selisih biaya pendidikan.

“Atas nama apa pun dan atas nama siapa pun, jangan melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan dan bertentangan dengan petunjuk pengelolaan KIP Kuliah,” tegas Abdul Kahar.

- Iklan -

Sukardi Weda menyambut baik kegiatan ini, karena dengan sosialisasi memberikan pengetahuan kepada pimpinan PTS dan pengelola KIP Kuliah untuk dapat mengelola KIP Kuliah dengan baik. (Nas)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU