Menteri Luhut Binsar Pandjaitan viral di media sosial lantaran mengumumkan rencana pemerintah mengenakan tarif Rp 750 ribu untuk turis lokal yang ingin naik ke Candi Borobudur. Hal ini menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.
Banyak warganet kemudian bertanya-tanya dan membahas soal Luhut Binsar Pandjaitan yang dianggap sebagai “Menteri segala macam”. Lalu, Luhut sebenarnya menteri apa saat ini? Simak penjelasannya di bawah ini.
Luhut Binsar Pandjaitan menjabat di beberapa Menteri salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Luhut Binsar Pandjaitan atau lebih dikenal dengan Menteri Luhut merupakan Purnawirawan Jenderal TNI yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi menggantikan Rizal Ramli. Menteri Luhut lahir pada 28 September 1947 di Silaen, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Menteri Luhut sebelumnya ditetapkan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 12 Agustus 2015 oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian, dalam resuffle Kabinet Kerja Jilid II pada 27 Juli 2016, Menteri Luhut ditetapkan sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi hingga sekarang ini.
Daftar Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan yang Pernah dan Sedang Dijabat
Melansir CNNIndonesia.com berikut daftar jabatan Luhut yang pernah dan sedang dijabat:
1. Wakil Ketua KPCPEN
Luhut diberi tugas sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Juli 2020 lalu. Komite ini dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Komite tersebut bertujuan mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain untuk percepatan pemulihan perekonomian. KPCPEN diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
2. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali
Pada medio Juni 2021 lalu, Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) varian delta yang kala itu merebak di Indonesia. Saat PPKM darurat berakhir, Istilah itu kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Luhut pun masih dipercaya sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.
3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 yang diteken pada 17 September 2018.
Tim ini memiliki tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri. Mulai tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa, sosialisasi hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Luhut juga ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Luhut bertugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
5. Ketua Tim Gernas BBI
Luhut juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Pembentukan tim ini tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021.
Mantan Dubes RI untuk Singapura mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. Tim ini dibentuk untuk memastikan keberpihakan kepada produk lokal.
6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Luhut turut ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Luhut memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.