MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mulai 1 Januari 2020

NASIONAL, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Makahmah Agung (MA) akhirnya membatalkan kenaikan iuran BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) ketenagakerjaan, terhitung mulai 1 Januari 2020.

Keputusan pembatalan Perpres No 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang memutuskan kanaikan iuran BPJS, oleh MA tersebut, berdasarkan Judicial Review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Wadah ini keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. Mereka kemudian menggugat ke MA, meminta kenaikannya dibatalkan. Mahkamah Agung mengabulkan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Detikcom menyatakan, pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres (Peraturan Presiden) No.75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang menyikat.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

Adapun Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (ana)

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU