Mabes TNI Buka Penerimaan Calon Perwira Khusus Nakes

Mabes TNI, membuka penerimaan calon Perwira prajurit karier , khusus Tenaga Kesehatan, tahun anggaran 2022. Dibuka sejak tanggal 14 Peberuari – 14 Maret 2022, S1 dan D-4.

Oleh : Nurhayana

Dari poster TNI yang diunggah NKRIPOST, ada 9 jurusan yang dibuka pendaftarannya.
Pertama, Kedokteran Umum kualifikasi S1 untuk Pria dan Wanita.

Kedua, Kedokteran Gigi, S1 pria dan Wanita.

Ketiga, Farmasi atau Apoteker, khusus Pria, S1.

Keempat, Perawat khusus Pria, S1.

Kelima, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit, khusus pria, S1.

Keenam, Gizi khusus pria, S1.

Ketujuh, Rekam Medis dan Informasi

- Iklan -

Kesehatan, Pria dan Wanita, S1 dan D -4.

Kedelapan, Tehnologi Laboratorium Medik, Pria dan Wanita, lulusan S1 dan D-4.

Persyaratan Administrasi yang hrus dipenuhi :

1. Warga negara Indonesia, Pria dan Wanita, bukan prajurit TNI/ Polri/ PNS.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
5. Tinggi badan minimal Pria 160 cm, dan Wanita 155 cm.
6. Telas lulus dan berijazaht S1 Profesi/S1/D4 dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan atau Program Studi yang ditentukan.
7. Berumur setinggi tingginya 32 tahun calon yang berijazah D4/S1)/S1 Profesi saya pembukaan pendidikan yang pertama.
8. Untuk Jurusan atau Program Studi terakreditasi A, IPK minimal 2,80.
9. Untuk Jurusan atau Program Studi Terakreditasi B, IPK minimal 3.00.
10. Bagi jurusan Kedokteran Umum atau Gigi, telah berijazah S1 profesi dan telah lulus uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter atau dokter gigi dan melampirkan uji komprtebsi.
11. Diperbolehkan yang sudah menikah bagi lulusan D4/,S1/S1 Profesi.
12. Bagi Wanita, sanggup tdk hamil saat pendidikan pertama dan tidak saat dalam masa menyusui. Melampirkan surat izin suami atau isteri.
13.Membawa foto copy akreditasi program studi dari Ban PT.
14. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
15. Bagi yang sudah bekerja, harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat surat pernyataan diberhentikan secara hormat dari pimpinan instansi yang bersanfkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
16. Membawa Surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
17. Wajib Membawa Surat keterangan bebas covid – 19, melampirkan surat sertifikat vaksin saat daftar ulang di tempat pendaftaran melalui Aplikasi Pedulilindungi

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU