Mahasiswi asal Gayo Lues, Aceh, bernama DM (23) jadi pengedar ganja di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU). Dia tertangkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggerebek kampus tersebut.
Dalam jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021), DM mengaku menjual ganja karena kebutuhan hidup dan untuk menutupi biaya kuliah. Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Pengedar Ganja di USU: Katanya Kampus USU Aman Edarkan Ganja, Barangnya dari Aceh.
“Saya butuh uang untuk bayar uang kuliah, terus ada yang menawarkan. Saya tanya teman, ada yang mau barang ini (ganja), katanya ada, ya sudah, habis itu dikirim barangnya kemari, kemudian saya jual,” ujar DM. DM mengaku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kilogram ganja.
ganja yang dia edarkan, didapatnya dari Aceh. Ia memilih mengedarkan di USU karena ada isu yang mengatakan jika USU aman untuk peredaran ganja. “Dikasih tahu sama temannya, saya kenal juga. Kampus USU itu aman untuk edarkan ganja. Enggak pernah pakai (ganja), Cuma jual di USU, yang kasih barang dari Aceh,” ujar DM.
Sebagai informasi, DM ditangkap bersama teman laki-lakinya berinisial FAY (21), asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.
DM ditangkap berdasarkan informasi dari JHS, salah satu mahasiswa yang digerebek BNN saat di FIB USU. Adapun DM dan JHS merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan. Saat penggerebekan di FIB USU, dari hasil tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. BNNP Sumut pun menyita sebanyak 508,6 gram ganja.