Mahasiswa PBL II Unhas Beri Penyuluhan Penggunaan Aplikasi Mobile JKN

Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) melakukan penyuluhan penggunaan aplikasi Mobile JKN di Desa Sanrobone, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.

Penyuluhan ini merupakan salah satu intervensi non fisik dari Posko 30 Desa Sanrobone yang dilakukan dalam rangka Pengalaman Belajar Lapangan (PBL) II yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sanrobone dan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 13 Januari 2022.

Intervensi ini dilakukan berdasarkan prioritas masalah yang ditemukan pada Pengalaman Belajar Lapangan (PBL) I yang telah dilaksanakan, dimana masih banyak dari masyarakat Desa Sanrobone yang belum paham akan penggunaan aplikasi Mobile JKN sebagai inovasi dari BPJS Kesehatan untuk memudahkan calon peserta dan peserta JKN-KIS dalam melakukan kegiatan administratif.

Baca Juga:  Merayakan Kreativitas: Milad Ke-3 UKM Penadipa IAS

Tujuan pelaksanaan penyuluhan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada kader kesehatan mengenai penggunaan aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan.

Dimana kader kesehatan merupakan penggerak atau promotor kesehatan untuk mengembangkan masyarakat di Desa Sanrobone.

Kegiatan penyuluhan ini menggunakan metode ceramah dan tanya jawab dengan dihadiri oleh 21 peserta Kader Kesehatan dan Kader Posyandu Desa Sanrobone.

Materi penyuluhan dibawakan oleh Yusri Usman, SE dari Dinas Sosial Kabupaten Takalar. Pada saat kegiatan penyuluhan berlangsung, peserta sangat antusias menerima materi yang dibawakan oleh Yusri, hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang hadir selama diskusi tanya-jawab berlangsung.

Baca Juga:  Bagaimana Peran GMP dalam Industri Farmasi?

Anggota Posko 30 Desa Sanrobone sangat berterima kasih kepada peserta yang telah menghadiri kegiatan penyuluhan penggunaan aplikasi Mobile JKN.

Melalui intervensi ini diharapkan para kader kesehatan dapat ditingkatkan kemampuannya dalam penggunaan aplikasi Mobile JKN serta dapat menjadi penggerak untuk mengembangkan masyarakat dalam penggunaan aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU