Mahasiswa Posko 24 PBL III FKM Unhas Teken MoU dengan Pemerintah Desa Popo

Mahasiswa Pengalaman Belajar Lapangan (PBL) III FKM Unhas Posko 24 mengadakan evaluasi program intervensi fisik dan non fisik di Desa Popo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar pada 23 Juni – 7 Juli 2022.

Salah satu program intervensi fisik yang dievaluasi yaitu Advokasi Peraturan Desa Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perdes KTR) di Desa Popo.

Advokasi Perdes KTR merupakan program intervensi yang hadir berdasarkan hasil Seminar Awal PBL II Posko 24 Desa Popo pada tanggal 6 Januari 2022.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Desa, Rustam SPd I., bahwa masih terdapat masyarakat yang memiliki kebiasaan merokok meskipun telah dilakukan penyuluhan dan survei kesehatan dan rokok oleh kader kesehatan dan Puskesmas Bontomarannu.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Masjid Annur Latappareng

Padahal rokok merupakan salah satu dari tiga masalah utama Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yaitu merokok dalam ruangan.

Draft Perdes KTR yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemerintah desa pada tanggal 15 Januari 2022, telah dibahas pada musrembang Desa pada bulan februari 2022, namun belum sampai pada pengesahan karena masih terdapat prioritas desa yang lain.

Menindaklanjuti hal tersebut, anggota posko 24 PBL III FKM Unhas, Ardyansyah Saputra Basri melakukan pertemuan dengan Plt Kepala Desa Popo, Amiruddin AM KL., dan Sekretaris Desa, Rustam S Pd I untuk membahas keberlanjutan Draft Perdes KTR.

Baca Juga:  GenBI Sulawesi Selatan Gelar Seminar “Boost Your Future” untuk Persiapkan Anggota Hadapi Dunia Kerja

Selanjutnya pada hari senin, 4 Juli 2022, Pemerintah Desa Popo dan Mahasiswa PBL III FKM Unhas Posko 24 sepakat untuk menandatangani nota kesepakatan (Memorandum of Understanding) sebagai bentuk komitmen agar Draft Perdes KTR di Desa Popo segera disahkan.

“Saya berharap dengan penandatangan MoU ini, pemerintah desa dan PBL FKM Unhas dapat menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dan menjalankan kewajiban masing-masing sesuai dengan otonomi daerah dan otonomi kampus dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Desa Popo,” ujar Ardyansyah Saputra Basri usai penandatangan MoU.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU