Mahasiswi Dicabuli di Kamar Kos, Begini Kronologinya

Oknum mahasiswa berinisial IK (20), harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli mahasiswi saat tidur di kamar kosnya. Polisi pun langsung menetapkan IK sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” ujar Panit 1 Reksrim Polsek Tamalanrea Makassar Ipda Jamaluddin, Sabtu (26/3/2022).

Penentapan IK Sebagai tersangka setelah aparat Polsek Tamalanrea melaksanakan gelar perkara. Usai gelar itu, polisi langsung meningkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  GenBI Sulawesi Selatan Gelar Seminar “Boost Your Future” untuk Persiapkan Anggota Hadapi Dunia Kerja

Oknum mahasiswa ini, bakal dijerat Pasal 281 KUHP. “Sudah ditahan,” tambah Ipda Jamaluddin.

Untuk diketahui, IK dilaporkan ke polisi lantaran melakukan aksi cabul kepada tetangga kosnya. Kejadian ini terjadi di salah satu pondok rumah kos di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:  Kita Bersuara Edisi 3: DPRemaja Dapil Sulsel Gelar Sosialisasi di SMPN 30 Makassar

Informasi, saat itu, korban sedang tidur sore. Hanya saja, kamar kosnya tidak dikunci dan sedikit terbuka.

Pelaku masuk ke dalam kamar kos dan melakukan aksi cabulnya. Korban pun terbangun dan berteriak minta tolong sehingga pelaku melarikan diri. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU