Oknum mahasiswa berinisial IK (20), harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli mahasiswi saat tidur di kamar kosnya. Polisi pun langsung menetapkan IK sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” ujar Panit 1 Reksrim Polsek Tamalanrea Makassar Ipda Jamaluddin, Sabtu (26/3/2022).
Penentapan IK Sebagai tersangka setelah aparat Polsek Tamalanrea melaksanakan gelar perkara. Usai gelar itu, polisi langsung meningkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Oknum mahasiswa ini, bakal dijerat Pasal 281 KUHP. “Sudah ditahan,” tambah Ipda Jamaluddin.
Untuk diketahui, IK dilaporkan ke polisi lantaran melakukan aksi cabul kepada tetangga kosnya. Kejadian ini terjadi di salah satu pondok rumah kos di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Jumat (25/3/2022).
Informasi, saat itu, korban sedang tidur sore. Hanya saja, kamar kosnya tidak dikunci dan sedikit terbuka.
Pelaku masuk ke dalam kamar kos dan melakukan aksi cabulnya. Korban pun terbangun dan berteriak minta tolong sehingga pelaku melarikan diri. (*)