Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Puluhan massa kocar kecil setelah polisi menembakkan gas air mata di flyover Makassar, Selasa (24/9/2019).
Kerusuhan yang berawal di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan dan flyover Makassar itu bermula dari aksi bakar ban dari mahasiswa dan usaha mahasiswa masuk ke gedung DPRD Sulsel. Massa yang tak ingin aksinya dibubarkan paska membalas dengan lamparan ke arah aparat keamanan. Bentrok pun tak terhindarkan.
Dari pantauan FAJAR PENDIDIKAN di lokasi kejadian, kepulan asap gas mata masih mengepul. Massa juga mulai berkurang.
Demo mahasiswa di Makassar membawa tuntatan sama seperti demo-demo di daerah lain. Yaitu memprotes UU KPK, RUU KUHP dan beberapa rancangan undang-undang lainnya yang ingin disahkan DPR.
Ada tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Ada juga tuntutan mengenai karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya. (tim)