Pers memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan, mengisi ruang publik, dengan informasi yang mengedukasi, Pers tidak luput dari berbagai ancaman dan kekerasan.
Antara lain, meliputi kekerasan fisik, serangan digital, tak terkecuali dalam.konteks Pemilu.
Itu makanya Dewan Pers dengan dukungan UNESCO, memyiapkan mekanisme respons pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap Pers, dalam konteks Pemilu yang disosialisasikan Dewan Pers, kepada media terverifikasi dan semua konstituennya, secara simbolis di 3 provinsi di Indonesia. Yaitui DKI Medan, dan Makassar. Acara di Makassar, digelar pada 21 Desember 2023.
Pembantukan mekanisme tersebut, telah melalui beberapa tahapan. Antara lain, peninjauan peraturan yang terkait, Dialog dengan Lembaga terkait, Uji Publik, dan Dialog dengan Pimpinan Lembaga.
Berkenaan dengsn hal tetsebut, Dewan Pers mengeluarkan Edaran, tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Pers Dalam Peliputan Pemilu.
Karya Jurnalistik
Ruang lingkup yang dimaksud dalam.mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhap pers dalam.peliputan Pemilu, adalah karya jurnalistik dan atsu media yang membetitakan tentang Pemiku
Mekanisme tersebut ditujukan untuk pers. Baik perusahaan pers maupun wartawan yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik. Atau mengalami kekerasan, karena karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Mekanismenya menjadi tehnis perusahaan pers, organisasi pers, wartawan dan Satuan Tugas Terhsdap Kekerasan Wartswan/pers. Tim ad Hoc yang dibentuk oleh Dewan Pers terdiri dari, Anggota Dewan Pers dan Perwakilan Organidasi Psrs, dengan dukungan administratif dan Sekretariat Dewan Pers.(Nurhayana Kamar- berlanjut )