Menanti Regulasi Kontra LGBT

Polemik eksistensi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) patut menjadi perhatian,sebab aktivitas mereka kian terang-terangan di depan publik termasuk di media sosial yang tentu saja bertentangan dengan nilai kemasyarakatan kita yang dikenal religius

Penyimpangan ini dikhawatirkan akan merusak anak bangsa. Walikota Makassar mengatakan, LGBT  dalam sisi agama dan negara tidak diakui sehingga dibutuhkan aturan untuk membatasi. (Fajar.co.id)

Kontra terhadap pandangan diatas tentu ada yaitu dari pihak yang mendukung eksistensi LGBT yang mengharapkan pengambil kebijakan di negeri ini memberi ruang kepada kaum penyimpang gender tersebut dengan alasan hak asasi manusia.

Alasan ini pulalah yang semakin membuka kesempatan kaum LGBT untuk bebas mengkampanyekan penyimpangan mereka di hadapan publik meskipun bertentangan dengan nilai agama dan budaya.

- Iklan -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar awal bulan ini mengambil kebijakan untuk menggodok rancangan peraturan daerah mengenai LGBT. Tujuannya adalah untuk menjauhkan masyarakat dari perilaku seksual menyimpang. Pemerintah kota sendiri menyatakan setuju dengan penggodokan ranperda tersebut. 

Inisiasi ini tentu menjadi harapan untuk melindungi generasi muda terkhusus di Makassar. Menundanya memberi ruang dan waktu berkembangnya perilaku penyimpangan seksual tersebut. Apalagi kampanye mereka tidak hanya terselubung tetapi kini kian terang-terangan.

Teknologi digital yang kian maju memudahkan kampanye tersebut dan menyasar kalangan remaja.Jika tidak selektif dan berhati-hati dalam memilah informasi dikhawatirkan para pemuda akan terjerumus pada penyimpangan tersebut.

- Iklan -

Beberapa kota di Indonesia ada yang telah memiliki peraturan daerah mengenai sanksi kepada pelaku LGBT, antara lain Aceh, Pariaman dan Bogor. Di tingkat internasional, Rusia pada Desember 2022 telah mengesahkan Undang-Undang anti LGBT.

Baca Juga:  Keterbatasan Korban Tindak Pidana dalam Mengajukan Upaya Hukum

Warga yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp.103 juta. Sedangkan organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga setara Rp. 1,2 Milyar. Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT mulai dari tindakan hingga kampanye di publik internet, film, buku atau iklan.(cnnindonesia.com)

Secara medis, perilaku homoseksual adalah penyumbang HIV AIDS dan Penyakit Menular Seksual (PMS) yang menyasar kalangan remaja. Mari kita buka datanya, Data dari Kemenkes menyebutkan, kelompok LGBT menyumbang 18,7 persen penularan HIV di Indonesia.

- Iklan -

Sedangkan di tingkat dunia, UNAIDS melaporkan bahwa populasi kunci penyebaran HIV/AIDS ditemukan pada pekerja seks dan pasangannya, gay dan Lelaki Seks Lelaki (LSL), pengguna narkoba suntik dan transgender.

Secara fakta, penularan infeksi HIV meningkat 25 kali lipat pada populasi Lelaki Seks Lelaki (LSL) tetapi dunia gencar melarang diskriminasi terhadap LGBT dan menyerukan bahwa LGBT adalah bagian dari gaya hidup yang harus diterima. Kampanye ini jelas salah dan justru akan terus menyebabkan peningkatan jumlah kasus HIV/AIDS.

Kelompok LGBT juga sudah mempunyai komunitasnya sendiri dan secara massif melakukan propaganda untuk menambah jumlahnya. Komunitas LGBT sadar bahwa mereka tidak mungkin bertambah melalui ikatan pernikahan sehingga yang dilakukan adalah penularan.

Penularan ini hanya mungkin terjadi jika mereka diterima oleh masyarakat (social acceptance) yaitu penerimaan ini bisa terjadi jika apa yang mereka lakukan bukan dianggap penyimpangan, pelanggaran, kejahatan dan kriminal. Ini adalah level terendah perjuangan mereka.

Baca Juga:  Keterbatasan Korban Tindak Pidana dalam Mengajukan Upaya Hukum

Level kedua adalah political acceptance dan ketiga adalah legal acceptance. Legal acceptance ini telah terjadi pada lebih 30 negara yang telah mengesahkan pernikahan sejenis menjadi sesuatu yang legal.

Tahap legal acceptance ini bisa tercapai jika telah melalui political acceptance yaitu jika jumlah mereka dalam satu negara telah meningkat secara signifikan dan dan telah mampu mempengaruhi konstelasi politik di negara tersebut. 

Indonesia yang sedang menyambut bonus demografi tahun 2030 yang diukur dari peningkatan kuantitas pemuda dan kualitas sumber daya manusia menjadi gamang dengan massifnya kampanye penyimpangan gender ini.

Apa yang hendak diharap dari pemuda yang berada dalam penyimpangan gender sedangkan generasi muda harus dituntun ke arah positif sebab peradaban lahir dari generasi muda yang terdidik dan terampil dalam iman dan ilmu.

Bahwa miris ketika di negeri kita masih banyak pihak yang mendukung penyimpangan gender dengan alasan ini dikampanyekan pihak Barat untuk menghormati hak asasi manusia.

Sedangkan jelas di dalam Islam telah ditegaskan bahwa bila kamu mendukung suatu golongan berarti engkau sama dengan golongan itu. Maka demi menjaga generasi muda pelanjut estafet peradaban mari kita nantikan regulasi kontra LGBT!


Airah Amir
Airah Amir

Airah Amir
Dokter Umum dan Pemerhati Kesehatan Masyarakat

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU