Mendikbud Larang Pelajar Demo Tinggalkan Kelas

Jakarta, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Demo yang dilakukan pelajar diwarnai kericuhan bahkan hingga terjadi hingga dini hari. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, semestinya sekolah bisa mencegah pelajar meninggalkan kelas untuk ikut demo.

“Tidak dibenarkan. Kepala sekolah masing-masing sekolah harus melakukan tindakan pencegahan,” kata Muhadjir lewat pesan singkat, Kamis (26/9/2019).

Selain itu, menurutnya, dinas pendidikan di tiap provinsi juga harus ikut berkoordinasi dengan SMA/SMK. Dia memberi contoh kebijakan yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Mendikdasmen Ajak Para Guru Wujudkan Pendidikan Bermutu

“Begitu juga Kepala Dinas masing-masing provinsi harus mengkoordinasikan SMA dan SMK di wilayah masing-masing,” ujar dia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengimbau pemerintah daerah (pemda) dan satuan pendidikan untuk mencegah pelajar untuk ikut berunjuk rasa. Imbauan ini disampaikan agar pelajar tidak terlibat aksi anarkis.

“Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga dalam keterangan pers seperti dikutip Antara, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga:  Gerakan "Sahabat Nasional", Bantu Siswa Tak Mampu dan Berdayakan Lansia

Imbauan ini dilandaskan pada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kemendikbud juga mengimbau para orang tua agar turut serta mencegah peserta didik dari perbuatan anarkis dan mengganggu ketertiban umum. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU