Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran dan Pedoman Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2021, hari ini, 27 April 2021.
Surat edaran ini dikeluarkan Nadiem mengingat Hardiknas 2021 masih di gelar di tengah pandemi covid-19 yang masih harus membutuhkan panduan serta pedoman agar pelaksanaan upacara Hardiknas sesuai dengan protokol kesehatan.
Tahun ini, Hardiknas tahun mengangkat tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”. Dalam surat itu, Upacara bisa dilakukan secara tatap muka.
Namun harus terbatas, minimalis, dan menerapkan protokol kesehatan. “Prokes dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara,” kata Nadiem.
Untuk instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga bisa menyelenggarakan upacara. Dengan syarat ketat, hanya berlaku bagi instansi yang berada di zona hijau dan kuning. Sehingga, diperkenankan untuk menggelar upacara tatap muka, terbatas, minimalis, dan berpedoman pada ketentuan Kemendikbud.
Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan yang berada di zona orange dan merah, masih belum bisa melakukan upacara dan diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal YouTube Kemdikbud RI dan saluran TV Edukasi dari tempat tinggal masing-masing.
Nadiem juga mengimbau, agar instansi pusat, daerah, satuan pendidikan , serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat turut memeriahkan Hardiknas 2021.
Tentu ikut andil memeriahkan Hardiknas harus secara kreatif, menjaga, dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat covid-19. “Serta mendorong pelibatan partisipasi publik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbau Nadiem.
Protokol Kesehatan Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
1. Dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
2. Pembatasan jumlah petugas, peserta, dan undangan serta pengaturan jarak (social distancing) pada barisan. lalu, upacara Hardiknas digelar secara sederhana, terpusat, dan terbatas tetapi tetap khidmat.
3. Petugas, peserta, dan undangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil sekurang-kurangnya 1×24 jam sebelum upacara berlangsung. Kemudian, petugas, peserta, dan undangan wajib menggunakan masker (kain/medis) minimal 2 lapis.
4. Petugas dan peserta upacara berusia maksimal 40 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi sebanyak dua kali, minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan upacara.
5. Pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
6. Penyediaan fasilitas cuci tangan.
7. Penyediaan lokasi isolasi jika terdapat petugas, peserta, dan undangan yang bergejala Covid-19.