Kekerasan berbasis gender merupakan fenomena yang kuat di latarbelakangi pada ketidaksetaraan gender dan menjadi salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling menonjol di lingkup Masyarakat.
Baik perempuan maupun laki-laki mengalami kekerasan berbasis gender namun mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak Perempuan. Konvensi Istanbul (Dewan Eropa, Konvensi tentang pencegahan dan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga) mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan terbagi dalam empat bentuk utama salah satunya seksual.
Menurut EIGE Kekerasan Seksual merupakan Tindakan seksual apa pun yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuannya. Kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan atau penyerangan seksual.
Temuan Kasus
Jeneponto (2024) – Seorang pria berusia 57 tahun berinisial S yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah di salah satu SMA negeri di Jeneponto ditangkap polisi karena kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswa.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan pelaku kepada polisi. Berdasarkan keterangan korban, pelecehan terjadi di ruang kerja pelaku di mana korban tidak berani melawan karena takut. Setelah ditangkap, pelaku mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
“Orang yang bersangkutan, berinisial SL mengajak korban ke ruangannya dan melakukan tindakan cabul di dalam ruangan tersebut”, Tutur AKP Supriadi Anwar (Kasat Reskrim Polres Jeneponto). Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan enggan untuk kembali bersekolah.
Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Jeneponto dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Upaya Pencegahan:
Menurut World Health Organization (WHO) (2017) ada beberapa upaya yang dapat di lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual berbasis Gender, antara lain:
- Pendekatan Individu dengan cara: Merancang program bagi pelaku kekerasan seksual dimana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual;
- Pendekatan Perkembangan yaitu mencegah kekerasan seksual dengan cara menanamkan pendidikan Pendidikan mengenai gender
- Pencegahan Sosial Komunitas seperti: Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual
- Pendekatan Hukum dan Kebijakan Mengenai Kekerasan Seksual, yakni: Menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual.
Saran Implementasi Pencegahan:
Kekerasan Berbasis Gender merupakan hal yang dapat terjadi di berbagai ruang lingkup Masyarakat termasuk lingkungan belajar mengajar dari tingkatan Sekolah Dasar sampai Universitas.
Untuk mencegah terjadinya KBG di lingkungan Sekolah, dapat mengadopsi Upaya yang telah di lakukan UIN Syarif Hidayatullah yaitu dengan mendirikan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Siswa. Dimana pelayanannya terbuka dan berlaku untuk seluruh Siswa dalam suatu sekolah melalui jalur digital maupun luring.
Untuk mengoptimalkan fungsinya dapat pula melibatkan peran orang tua siswa, Masyarakat sekitar dan beberapa profesi, seperti: psikolog, pekerja sosial, dan konselor spiritual.
Konselor spiritual menjadi peran yang dibutuhkan dalam memberikan pandangan ketika mencegah maupun menangani suatu permasalahan KBG karena nilai spiritual dianggap penting untuk memperluas perspektif dalam menimbang keputusan sebagai solusi dari suatu permasalahan yang terjadi.
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Siswa salah satu ruang dalam mengupayakan pencegahan KBG memiliki nilai lebih yakni pendekatan spiritual.
Citizen Reporter
Sudarwinti (Ilmu Ekonomi 2021- UIN Alauddin Makassar)