Makassar,FAJARPENDIDIKAN.co.id – Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan beberapa organ yang tergabung menggelar aksi kampanye dalam pengawalan Kasus Ijul dan 9 korban salah tangkap, bertempat di Jln. Pettarani. Senin (08/02/21).
Diketahui supianto alias Ijul dan 9 lainnya merupakan korban salah tangkap pasca kejadian 22 November 2020 waktu lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait pengerusakan dan pembakaran yang menyebabkan mobil ambulance salah satu partai.
Menurut ikbal selaku humas dari FPR, menuturkan aksi kemarin itu adalah aksi kampanye guna untuk mengawal sidang pleidoi dan sidang keputusan yang nantinya dimana disitu merupakan pembuktian bagaimana posisi hakim pengadilan saat ini.
“Apakah betul objektif atau tidak?” Tanya-Nya.
Lanjut, bahwasanya sidang sebelumnya itu merupakan sidang tuntutan, dimana jaksa penuntut umum menuntut Ijul dan beserta 9 salah tangkap lainnya, Dengan tuntutan 5 bulan penjara.
“Artinya, mereka di nyatakan terlibat dalam pengrusakan maupun pembakaran pada saat itu” Imbuh cibal sapaan akrabnya.
Awalpun menambahkan, dirinya mengakui ada nya kejanggalan sewaktu di hari Selasa (02/02), itu agendanya sidang dari JPU cuman ditunda ke hari Kamis (04/05) hanya karena alasan Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan sidang berkas tuntunan nya, berbelit belit dan di perlama
“Terhitung ada beberapa sidang yang di tunda sampai hari ini. Nah, mengingat juga kawan ijul juga ini sudah 117 hari kawan ijul dan kawan lainnya” Tegas-Nya.
Awal juga mengajak dan berupaya bagaimana sebanyak mungkin organ organ yang ikut terlibat aksi di hari Selasa dan Kamis. Karna untuk aksi hari kemarin saja ada 10 organ yang terlibat.
“Saya berharap semakin banyak organ yang tergerak hatinya di aliansi front perjuangan rakyat untuk menjemput dan kawan lainnya” Tutup-Nya.
Reporter : RAI