Mengenal Baleg DPR RI, Tugas dan Wewenangnya

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada.

Dalam rapat pengambilan keputusan revisi Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada) pada Rabu (21/8/2024), panitia kerja (panja) Baleg memutuskan untuk tidak mengikuti keputusan MK yang menyatakan batas usia minimum calon dihitung setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Sebaliknya, Baleg merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia calon dihitung sejak tanggal pelantikan. Meskipun putusan MK memiliki posisi lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan MA hanya menguji peraturan KPU (PKPU) terhadap UU Pilkada.

- Iklan -

Apa itu Baleg DPR dan apa tugas dan wewenangnya?

Baleg DPR RI

Menurut laman resmi DPR, Badan Legislasi (Baleg) adalah badan DPR yang bertugas menyusun rancangan undang-undang. Baleg merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dengan jumlah anggota maksimal dua kali lipat dari jumlah anggota komisi DPR.

Saat ini, terdapat 80 anggota Baleg yang mewakili sembilan fraksi DPR periode 2019-2024. Selain menyusun rancangan undang-undang (RUU), Baleg juga memiliki Panitia Kerja (Panja) yang bertugas membentuk RUU tertentu.

- Iklan -
Baca Juga:  Mengenal Pilkada Serentak, Ini Jadwal dan Tahapannya

Tugas Baleg DPR RI

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR memiliki berbagai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang mencakup RUU beserta alasannya untuk periode lima tahun dan prioritas tahunan di DPR.
  2. Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional dan prioritas tahunan antara DPR, pemerintah, dan DPD.
  3. Mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi.
  4. Menyiapkan dan menyusun RUU usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
  5. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR.
  6. Memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan di luar prioritas atau di luar daftar RUU dalam program legislasi nasional.
  7. Membahas, mengubah, dan/atau menyempurnakan RUU yang ditugaskan oleh badan musyawarah.
  8. Memantau dan meninjau undang-undang yang berlaku.
  9. Menyusun, mengevaluasi, dan menyempurnakan peraturan DPR.
  10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
  11. Mensosialisasikan program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan.
  12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada pimpinan DPR.
  13. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk digunakan oleh Baleg pada masa keanggotaan berikutnya.
Baca Juga:  Mengenal Kotak Kosong dalam Pilkada, Aturan dan Mekanismenya

Wewenang Baleg DPR RI

Untuk melaksanakan tugasnya dalam menyusun RUU, Badan Legislasi (Baleg) memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Melakukan kunjungan kerja pada masa reses atau masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR.
  2. Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang ditugaskan untuk membahas rancangan undang-undang. Hasil rapat ini akan diinventarisasi dan digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Prolegnas.
  3. Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
    – Prolegnas dalam satu masa keanggotaan,
    – RUU Prioritas Tahunan,
    – Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan,
    – Jumlah rancangan undang-undang yang belum selesai,
    – Masalah hukum dan perundang-undangan. (SRY)
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU