Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember memiliki sejarah yang mendalam dan penuh makna, tidak hanya untuk menghargai peran ibu dalam keluarga, tetapi juga untuk mengakui kontribusi besar perempuan Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.
Dilansir dari laman DJKN Kementerian Keuangan pada Sabtu (21/12), penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu berakar dari Kongres Perempuan Indonesia pertama yang berlangsung pada 22 hingga 25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Kongres tersebut diadakan di gedung Dalem Joyodipuran milik Raden Tumenggung Joyodipero dan dihadiri oleh sekitar 30 organisasi wanita dari berbagai wilayah di Jawa dan Sumatera.
Kongres Perempuan Indonesia I diadakan dengan tujuan untuk menyatukan upaya dan cita-cita memajukan perempuan Indonesia. Para peserta kongres terinspirasi oleh perjuangan wanita pada abad ke-19 yang berjuang melawan penjajahan. Selain itu, kongres ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara organisasi-organisasi wanita di Indonesia.
Kongres ini menghasilkan dua hal penting yang berdampak besar pada kehidupan perempuan Indonesia:
- Munculnya keinginan untuk membentuk organisasi perempuan yang lebih solid, yang kemudian terwujud dalam pembentukan Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI).
- Menghasilkan tiga mosi utama yang bertujuan untuk kemajuan perempuan, antara lain:
– Penambahan sekolah rendah untuk perempuan.
– Perbaikan aturan dalam pernikahan.
– Perbaikan aturan mengenai hak-hak janda dan anak yatim.
Setelah Kongres Perempuan I, dilanjutkan dengan Kongres Perempuan II, III, dan IV. Pada Kongres Perempuan III yang diadakan di Bandung pada 23 hingga 27 Juli 1938, topik utama yang dibahas adalah tuntutan persamaan hak antara pria dan wanita.
Namun, persamaan hak tersebut harus didasarkan pada kodrat dan kewajiban masing-masing. Selain itu, pada kongres ini juga disetujui RUU mengenai perkawinan modern yang disusun oleh Ny. Maria Ulfah.
Pada Kongres Perempuan III inilah Hari Ibu secara resmi ditetapkan pada tanggal 22 Desember, yang bertepatan dengan hari berdirinya Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI).
Kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, pemerintah Republik Indonesia meresmikan 22 Desember sebagai Hari Ibu yang diperingati setiap tahun.
Penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu merupakan penghargaan dan pengakuan terhadap perjuangan dan kontribusi besar perempuan Indonesia dalam kemerdekaan dan pembangunan bangsa.
Makna Hari Ibu
Dilihat dari sejarahnya, Hari Ibu tidak hanya untuk mengenang jasa-jasa ibu, tetapi juga sebagai penghargaan untuk semua perempuan Indonesia. Peringatan ini mengingatkan kita pada perjuangan perempuan dalam membangun bangsa, yang sejak dulu memiliki peran besar dalam setiap aspek kehidupan, baik dalam keluarga maupun masyarakat.
Hari Ibu juga mencerminkan semangat persatuan perempuan Indonesia untuk kemajuan negara. Di balik semua peran tersebut, seorang ibu tetap memegang tugas mulia sebagai pendidik pertama bagi anak-anaknya, yang kelak akan menjadi generasi penerus bangsa.
Dengan demikian, Hari Ibu bukan hanya sekadar mengucapkan terima kasih kepada ibu-ibu luar biasa, tetapi juga sebagai momentum untuk mendorong semua pihak agar lebih menghargai dan memberikan ruang bagi perempuan untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan bangsa.
Secara keseluruhan, Hari Ibu adalah hari spesial untuk semua perempuan, khususnya wanita Indonesia, yang telah memberikan banyak kontribusi baik dalam keluarga, masyarakat, maupun negara. (*)