Mengenal Jenis-Jenis dan Golongan Narkoba

Narkoba, singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya, mencakup berbagai zat yang bisa menimbulkan efek psikoaktif, memengaruhi fungsi otak, dan berpotensi menyebabkan ketergantungan. Berdasarkan efek dan bahan aktifnya, narkoba dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis atau golongan, yaitu:

1. Narkotika

Narkotika adalah zat yang bekerja dengan cara menekan sistem saraf pusat, menghilangkan rasa sakit, dan dalam dosis tertentu dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Narkotika umumnya dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan sumbernya:

  • Narkotika Golongan I: Zat yang sangat berpotensi menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk terapi medis. Contoh: Heroin, kokain, ganja.
  • Narkotika Golongan II: Zat yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, tetapi dapat digunakan untuk pengobatan tertentu di bawah pengawasan ketat. Contoh: Morfin, petidin, metadon.
  • Narkotika Golongan III: Zat dengan potensi ketergantungan yang lebih rendah dan dapat digunakan dalam pengobatan. Contoh: Kodein dalam jumlah tertentu, etilmorfin.

2. Psikotropika

Psikotropika adalah zat yang bekerja pada sistem saraf pusat, memengaruhi aktivitas mental dan perilaku, dan digunakan untuk terapi medis dalam penanganan gangguan mental. Psikotropika juga dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan potensinya:

  • Psikotropika Golongan I: Memiliki potensi sangat tinggi untuk menimbulkan ketergantungan dan tidak digunakan untuk terapi medis. Contoh: LSD (Lysergic acid diethylamide), MDMA (Ecstasy), dan STP.
  • Psikotropika Golongan II: Memiliki potensi tinggi untuk ketergantungan, tetapi bisa digunakan dalam pengobatan tertentu. Contoh: Amfetamin, metamfetamin.
  • Psikotropika Golongan III: Memiliki potensi sedang untuk ketergantungan, dan digunakan dalam pengobatan. Contoh: Pentobarbital, flunitrazepam.
  • Psikotropika Golongan IV: Memiliki potensi rendah untuk ketergantungan, dan secara luas digunakan dalam pengobatan. Contoh: Diazepam, klonazepam, alprazolam.
Baca Juga:  Sejarah Dan Keunikan Hierapolis

3. Zat Adiktif Lainnya

Selain narkotika dan psikotropika, ada beberapa zat yang tidak dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika, tetapi memiliki sifat adiktif dan berbahaya. Contoh zat adiktif lainnya meliputi:

  • Alkohol: Zat ini dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis serta memiliki efek depresan pada sistem saraf pusat.
  • Nikotin: Zat adiktif yang terdapat dalam tembakau, yang dapat menyebabkan ketergantungan dan berbagai masalah kesehatan seperti kanker dan penyakit jantung.
  • Inhalansia: Bahan kimia yang dihirup untuk mendapatkan efek psikoaktif, seperti lem, bensin, dan thinner. Inhalansia dapat menyebabkan kerusakan otak permanen dan kematian.
  • Kafein: Meskipun sering dikonsumsi dalam jumlah yang aman, kafein juga memiliki sifat adiktif jika digunakan berlebihan.
Baca Juga:  Tari Gambyong Jawa Tengah : Sejarah, Makna, Gerakan, Properti, dan Busananya

4. Zat-zat Lain yang Dikendalikan

Beberapa bahan kimia atau zat tertentu yang dapat disalahgunakan untuk efek psikoaktif juga dikendalikan secara ketat meskipun tidak tergolong sebagai narkotika atau psikotropika.

Contoh: Ketamin (umumnya digunakan sebagai anestesi dalam kedokteran hewan) dan GHB (gamma-hydroxybutyrate) yang kadang disalahgunakan sebagai “club drug”.

Pengawasan dan Pengendalian

Penggunaan dan distribusi narkoba sangat diatur oleh undang-undang karena dampak negatifnya yang sangat besar, baik bagi individu maupun masyarakat.

Pemerintah dan berbagai lembaga internasional telah menetapkan regulasi ketat untuk mengontrol peredaran dan penggunaan zat-zat ini, dengan tujuan utama untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan.

Itulah penjelasan mengenai jenis atau golongan dari Narkoba.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU