Mengenal Pilkada Serentak, Ini Jadwal dan Tahapannya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia, di mana masyarakat akan memilih pemimpin daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pelaksanaan Pilkada ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari persiapan hingga pengumuman hasil akhir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal lengkap untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Apa arti dari Pilkada serentak, tahapan-tahapan pelaksanaannya, dan tanggal pelaksanaannya?

- Iklan -

Arti Pilkada Serentak

Pilkada serentak merujuk pada penyelenggaraan pemilihan umum untuk berbagai jabatan seperti Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017. Istilah “serentak” ini, seperti yang dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2013, bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial.

Baca Juga:  Mengenal Kotak Kosong dalam Pilkada, Aturan dan Mekanismenya

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Jadwal Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Tahapan Pilkada 2024 terbagi menjadi dua bagian: tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Berikut adalah rincian tahapannya:

Tahapan Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan, termasuk Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal Bawaslu
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Baca Juga:  Perjalanan Pilkada di Indonesia dari Masa ke Masa

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Demikian penjelasan mengenai Pilkada serentak, jadwal, dan tahapannya. (SRY)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU