Putusan Sela seperti yang dilansir Fajarpendidikan.co.id dari kemenkeu.go.id. adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkara yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Merujuk pada Pasal 185 HIR/196 RBg, putusan sela bukanlah putusan akhir, walaupun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan saja.
Kedua belah pihak dapat meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri.
Jenis-jenis Putusan Sela
Putusan Preparator
Putusan preparatoir atau preparatoir vonnis spesifikasinya terkandung dalam putusan sela.
Yang bertujuan sebagai persiapan jalannya pemeriksaan.
Jadi sebelum hakim memulai pemeriksaan, lebih dahulu menerbitkan putusan perparatoir yang memuat tentang tahap-tahap proses atau jadwal persidangan.
Putusan Interlokutor
Putusan Interlokutor merupakan bentuk khusus putusan sela (een interlocutoir vonnis is een special sort tussen vonnis).
Isinya bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
Perintah-perintah tersebut antara lain:
- Memerintahkan pendengaran keterangan ahli. Berdasarkan Pasal 154 HIR, apabila hakim secara ex officio maupun atas perintah salah satu pihak, menganggap perlu mendengar pendapat ahli yang kompeten menjelaskan hal yang belum jelas tentang masalah yang disengketakan, hal itu dituangkan dalam putusan sela yang disebut putusan interlocutoir;
- Memerintahkan pemeriksaan setempat (greechtelijke plaatssopmening). Berdasarkan Pasal 153 HIR, jika hakim berpendapat atau atas permintaan salah satu pihak, perlu dilakukan pemeriksaan setempat maka pelaksanaannya dituangkan dalam putusan interlocutoir yang berisi perintah kepada hakim komisaris dan panitera untuk melaksanakannya;
- Memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahkan. Berdasarkan Pasal 155 HIR dan Pasal 1929 KUHPerdata, maka pelaksanaannya dituangkan dalam putusan interlocutoir;
- Memerintahkan pemanggilan saksi sebagaimana termuat pada Pasal 139 HIR, yakni saksi yang diperlukan penggugat atau tergugat tetapi tidak dapat menghadirkannya, maka berdasarkan Pasal 121 HIR, pihak yang berkepentingan dapat meminta kepada hakim supaya saksi tersebut dipanggil secara resmi oleh juru sita. Apabila permintaan ini dikabulkan, hakim menerbitkan surat perintah untuk itu yang dituangkan dalam bentuk putusan interlocutoir;
- Memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik yang independen.
Putusan Insidentil
Putusan insidentil atau incidenteel vonnis merupakan putusan sela yang berkaitan langsung dengan gugatan insidentil atau yang berkaitan dengan penyitaan yang dibebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita agar sita dilaksanakan yang disebut cautio judicatum solvi.
Putusan Provisi
Diatur dalam Pasal 180 HIR dan Pasal 191 RBg disebut juga provisionele beschikking, yakni putusan yang bersifat sementara atau interim award (temporary disposal) yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan.
Dengan demikian putusan provisi ini tidak boleh mengenai materi pokok perkara, tetapi hanya terbatas mengenai tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah berperkara dengan ancaman hukuman membayar uang paksa. (*)