Rasulullah Shallallahi Alaihi Wasallam bersabda “Tidaklah seorang muslim meninggal di hari Jumat atau di malam Jumat, melainkan Allah akan menjaganya dari fitnah kubur”. (Di hasankan oleh Al Bani dalam Shahih at – Tirmidzi (1074).dan Takhrij Misykah al.- Mashahih 1316 dengan sanad hasan atau sholih lighoirihi).
Al Mubarokfuri menjeelaskan dalam Syarh Sunan Turmudzi “Allah menjaganya dari fitnah kubur, yairu pertanyaan dan azab kubur. (Dalam hadist ini bisa simaknai mutlak (tanpa batas) atau pun terbatas. Namun makna pertama (mutlak) lebih tepat,.mengingat karunia Allah yang sangat luas. (Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Turmudzi 4/160)
Al Mubarokfuri dalam Tuhfatih Ahwadzi.Syarh Jami.Tirmidzi, juga berkata ketika menjelaskan hadist ini, membawakan perkataan al.- Hakim at Tirmidzi : “Jika Allah Azza wa. Jalla mewafatkan seseorang dari hari wafatnya itu bertepatan dengaan hari Jumat, maka itu merupakan tanda kebahagiannya dan tanda tempat kembalinya yang bagus.
Karena tidaklah dicabut nyawa seseorang pada hari Jumat, kecuali orang yang telah ditulis kebahagiannya di sisi-Nya. Oleh karena itu Allah menjaganya dari fitnah kubur”. (Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami Tirmidzi, 4/136 cet dar fikr).
Lalu bagaimana kalau yang meninggal pada.hari itu pelaku maksiat atau pendoaa besar ? Menurut aqidah ahluunnah jika seorang nualim mennggal dunia sedangkqn ia berada dalam kemaksiatan selama bukan syieik maka urusan mereka si bawah kehendak Allah.
“Jika Allah berkehendak, maka Dia akan mengampuni dosa hamba tersebur dan jika tidak maka Dia alan menyiksanya telebih dahulu, lalu si hamba tadi akan dimaaukkan ke dalam surga”.
Sebagaimana firmanMya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa.syirik itu dan Allah mengampuni dosa yang selain bagi siapa yqng dikehendakinya. (QS An -.Niaa.: 48). (kultum/Ana)