Menteri Kesehatan Merespon Positif Usulan PERSAKMI

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pengurus Pusat Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) mendapat kesempatan untuk bertemu langsung dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Prof Dr dr Nila F Moeloek SpM (K), di sela-sela kunjungannya ke Makassar untuk menghadiri undangan Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI). Sabtu, 2 Maret 2019.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PP PERSAKMI, Prof Dr Ridwan Amiruddin, SKM., MKes., MSc PH; Ketua Dewan Etik PERSAKMI, Dr Aminuddin Syam, SKM., MKes., M Med Ed; dan juga Ketua PERSAKMI Wilayah IV meliputi Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua, Prof Sukri Palutturi, SKM., MKes., MSc PH, PhD.

Dr Aminuddin Syam yang dipercayakan sebagai juru bicara, di hadapan Menkes menyampaikan beberapa usulan terkait keresahan yang dihadapi para lulusan kesehatan masyarakat.

“Paling tidak di Indonesia saat ini terdapat kurang lebih 1,2 juta Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) yang mengalami keresahan atas kebijakan Uji Kompetensi (Ukom) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga Kesehatan No. 36/2014 pasal 21 ayat 1 bahwa Ukom dan STR hanya untuk pendidikan profesi dan vokasi bukan untuk pendidikan akademik seperti SKM,” ungkap Aminuddin Syam.

Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Upacara Adat Mappalili, Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas

Oleh karena itu, ia menyarankan untuk melakukan moratorium Ukom dan STR sampai terbentuknya Pendidikan Profesi Kesehatan Masyarakat.

“Selain itu, kami meminta dan mengusulkan untuk meniadakan seluruh perayaratan dan kebijakan STR bagi SKM pada penerimaan aktifitas dan program layanan kesehatan misalnya nusantara sehat atau lainnya.  Karena hanya sekitar tiga persen alumni SKM yang diterima di layanan kesehatan,” ungkapnya.

Pertemuan PP PERSAKMI dengan Menkes RI.[Foto:/Ist.]
Pertemuan PP PERSAKMI dengan Menkes RI.[Foto:/Ist.]
Pada kesempatan yang sama, Prof Ridwan juga menambahkan agar perlu ada Keterwakilan SKM (PERSAKMI) di Konsil  Tenaga Kesehatan Indonesia.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

“Bagaimana mungkin masalah kami, SKM yang hampir lebih satu juta SKM di Indonesia diwakili oleh seorang yang bukan SKM. PERSAKMI adalah satu-satunya Organisasi Profesi Kesehatan Masyarakat yang menghimpun seluruh Sarjana Kesehatan Masyarakat di Indonesia. Kami juga dijadwalkan untuk difasilitasi supaya bisa audiensi dengan  Bapak Presiden secara terpisah,” beber Prof Ridwan.

Setelah mendengar beberapa usulan pengurus PERSAKMI, Menteri Kesehatan merepon baik atas permintaan Pengurus PP PERSAKMI yang berkaitan dengan akselerasi Pendidikan Profesi Kesehatan Masyarakat atas amanah undang-undang.

- Iklan -

“Kami ini kementerian kesehatan sebagai salah satu pengguna bagi SKM, kementerian pendidikan riset, tekonologi dan pendidikan tinggi dan universitas sebagai penyelenggara, kami bersedia memfasilitasi ini. Tentang STR dan Ukom bagi SKM, saya juga telah mendengarkan keresahan ini dari mahasiswa saat melakukan audiens beberapa waktu yang lalu,” terang Menkes RI.(*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU