FAJARPENDIDIKAN.co.id-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan proses pembelajaran secara tatap muka di sekolah sudah boleh dilakukan di zona hijau Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas.
Namun ada beberapa catatan khusus terkait pembukaan sekolah atau pembelajaran secara tatap muka ini.
“Proses tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada Juli 2020. Tetapi pola pembelajarannya tergantung zonasi covid-19,” kata Nadiem Senin (15/6/2020) dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia menjelaskan, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, maka dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah atau BDR.
“Untuk zona merah, kuning, dan oranye, ini ada 94% peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah. Untuk zona hijau ada 6%. Nah untuk zona hijau kami memperbolehkan pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol sangat ketat,” kata Nadiem.
Protokol pembelajaran tatap muka yang masuk satuan pendidikan di zona hijau ini harus disetujui Gugus Tugas, Pemda, Satuan Pendidikan sampai Orang Tua Siswa/Murid.
“Jika ada penambahan kasus/level risiko daerah naik maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tutur Nadiem. (*)