Merdeka Belajar: Kelulusan Siswa Tahun Ini Ditentukan Ujian Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemndukbud) kembali menegaskan kelulusan peserta didik untuk TA 2020/2021 ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru. 

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang “Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021,” pada laman resmi Kemendikbud, Minggu (16/2). 

Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbud mengimbau agar sekolah sebagai satuan pendidikan segera melakukan persiapan berkaitan dengan kebijakan tersebut. 

Ada 5 poin persiapan yang perlu dilakukan sekolah, yakni: 

  1.  Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru. 
  2. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan. 
  3. Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran. 
  4. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah. 
  5. Kementerian Pendidikan dan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi. 
Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590).

Serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 1591).

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU