Mereka yang Memuliakan Ahlul Bait Rasulullah

Mereka-mereka yang telah tertorehkan memuliakan ahlul bait Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sudah disebutkan pada tulisan sebelumnya, mulai dari Abu Bakar As Shiddiq.

Beliau radhyallahu anhu, juga mengatakan, “Jagalah Muhammad shallallahu alaihi wasallam terhadap ahli baitnya”. (HR. Bukhari nomor 3713). Maksudnya adalah menjaga beliau dengan tidak mencela atau menyakiti ahli bait.

b. Amir al – Mukminin, “Umar Ibn al – Khaththab, berkata kepada al Abbas radhyallahu anhuma, “Demi Allah, keislamanmu, ketika engkau masuk Islam, lebih aku sukai dari pada Islamnya al-Khaththab.

- Iklan -

Maksudnya adalah, ayahnya, seandainya saja ia masuk Islam, sesungguhnya keislamanmu lebih disukai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dari pada keislaman al -Khaththab”. (Diriwayatkan Ibnu Sa’ad dalam ath – Thabaqat :,4/23).

c. Zaid Ibn Tsabil radhyallahu anhu, dari Asy – Sya’bi dia mengatakan, ” Zaid Ibn Tsabil menyalatkan sebuah jenazah, kemudian keledainya, didekatkan kepadanya untuk dia naiki.

Tiba tiba datang Ibnu Abbas radhyallahu anhu yang langsung memegang kekangnya (untuk mempersilahkan Zaid). Maka Zaid berkata, “Biarkan wahai anak paman Rasul shallallahu alaihi wasallam.

- Iklan -

Maka Ibnu Abbas pun berkata “Beginilah kami diperintah untuk bersikap terhadap para ulama. Maka Zaid mencium Ibnu Abbas dan berkata, “Beginilah kami diperintah untuk berbuat kepada ahli bait Nabi kami”. (Diriwsyatkan Ibnu Sa’ad dalam ath – Thabaqat 2/360).

Baca Juga:  Hukum Kirim Uang ke Daerah Lain untuk Pembelian Hewan Kurban

Hak Ahli Bait

d. Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhyallahu anhu. Dalam Al – Bidayah wa an – Nihayah 2/140, Ibnu Katsir membawakan suatu riwayat yang.menceriterakan bahwa suatu hari, Al Hasan bin Ali radhyallahu anhu, pernah masuk menemui Mu’awiyah dalam.majelisnya.

- Iklan -

Maka Mu’awiyah berkata kepadanya, ” Selamat datang putera Rasulullah shallallallahu alaihi wasallam”. Kemudian Mu’awiyah radhyallahu anhu memerintahkan untuk memberi al – Hasan sebesar 300 ribu.

Dalam kitab yang sama 8/139, diceriterakan bahwa al – Hasan dan Al – Husein radhyallahu anhu, menemui Mu’awiyah sebagai utusan. Lalu Mu’,awiyah memberi mereka berdua 200 ribu.

Mu’awiyah berkata kepada keduanya. “Tidak ada yang pernah memberi sebesar itu kepada keduanya sebelumku”. Maka al – Husein berkata, “Dan engkau tidak pernah memberi kepada seseorang yang lebih baik dari kami”.

Salah satu hak ahli bait adalah hak memperoleh khumus (seperlima) dari harta ghanimah dan fai’, sebagaimana ditegaskan Allah dalam firmanNya “Apa saja harta rampasan (fai-i), yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota.kota, adalah milik Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak anak yatim, orang orang miskin, dan orang orang yang dalam perjalanan. Supaya harta itu, jangan hanya beredar di antara orang orang kaya saja”..(QS. Al-Hasyr :7).

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Selasa, 2 Juli 2024: Syarat Menjadi Murid

Allah Taala juga berfirman, “Ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak anak yatim, orang orang miskin dan ibnu as – sabil”. (QS. Al Anfaal).

Sebagian kalangan menyatakan bahwa selain diambil dari kalangan kaum kafir, khumus juga diambil dari harta harta kaum muskimin. Padahal dengan Allah menyatakan, khumus diambil dari ghanimah dan fai’.

Imam Al Baghawi mengatakan, “Firman Allah Azza wa Jalla, yang artinya, “Apa saja harta rampasan perang (fai’), yang diberikan Allah kepada rasulNya, yang berasal dari penduduk kota kota, maksudnya adalah harta dari kaum kafir.yang di kota kota.

Ibnu Abbas mengatakan, “Kota kota itu adalah Quraizhah, an – Nadhir, Fadak, Khaibar dan Urainah”.(Ma’alim at – Tanzil 5/56). Tidak jarang umat Islam tertipu dan menyerahkan harta mereka dikarenakan klaim klaim dusta yang mengatasnamakan ahli bait. (ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU