Meski Didiskulifikasi, Paslon BERSAMA Tetap Jadi Peserta Pilkada, Ada Apa?

Paslon Bupati Sinjai

Sinjai, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 di kabupaten Sinjai belum lama ini meski telah usai namun menyisakan kisruh menyusul dibatalkannya 43 ribu suara pemilih termasuk suara yang memilih paslon yang didiskualifikasi.

Terkait pembatalan 43 ribu suara pemilih oleh KPU Sinjai, beragam tanggapan yang menyertainya yang menyesalkan tidak diumumkannya ihwal diskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA, sebagai non kontestan Pilkada Sinjai.

Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin SH, yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/7/2018), mengatakan KPU seharusnya memberikan pemahaman dan mengumumkan kepada masyarakat pemilih bahwa paslon nomor urut 2 sudah bukan lagi peserta pilakda sebab telah didiskualifikasi. Dan jika tetap ada yang memilihnya sebab fotonya masih terpajang di kertas suara maka suara tersebut dinyatakan tidak sah dan batal.

“Begitu juga pihak paslon dan partai pengusungnya hendaknya memberikan pemahaman kepada pendukunnya, dan partai menyampaikan tentang apa yang dialami paslon usungannya,” tutur Jamaluddin.

Namun dia menilai apa yang dilakukan KPU sudah berdasarkan aturan yang ada.

“Tergantung dari aturan yang dijalankan oleh KPU. Namanya pelanggaran, kalau dis berarti batal ki suara yang memilihnya. Adanya pelanggaran kita harus patuh kepada aturan dan apa yang dilakukan oleh KPU berdasarkan aturan yang ada. Sebab jika tidak dibatalkan suaranya seandainya misalnya menang, siapa yang mau bertanggung jawab,” kata Jamaluddin bertanya.

Baca Juga:  Kejati Sulteng Gelar Talkshow Harkodia, Bahas Jaksa Jovi dan Proyek Masjid

Sedangkan Ketua Panwaslu kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin, yang ditemui di ruangannya mengatakan semestinya ada pengumuman yang disampaikan di TPS, baik secara lisan maupun secara tertulis sebagaimana PKPU No. 8 Tahun 2018.

Dia mengungkapkan, ihwal terjadinya diskualifikasi itu karena adanya proses berdasarkan laporan dugaan pelanggaran dimana laporan dana kampanye terlambat 5 menit yang dilaporkan oleh tim Paslon nomor urut 3 (tiga) yang bertagline TAKBIR Takbir.

Hanya saja terkait dengan pembatalan 43 ribu suara termasuk suara yang memilih paslon nomor urut 2 yang terdiskualifikasi, Muh. Rusmin enggan menjawab.

- Iklan -

“Terkait persoalan batalnya suart suara itu, silahkan bertanya di KPU,” tutur Muh. Rusmin

Hingga berita ini diposting Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Arsal Arifin, belum berhasil ditemui walau telah beberapa kali wartawan mendatangi kantornya.

Begitu juga salah seorang komisioner KPU Sinjai yang ditemui terkait pembatalan suara 43 ribu dan putusan diskualifikasi yang belum inkra, komisioner tersebut enggan menjelaskan.

“Adanya kata belum inkra soal diskualifikasi paslon, kami bukan penentu kebijakan. Yang penentu kebijakan adalah pak ketua,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pilkada serentak 2018 di kabupaten Sinjai hanya diikuti dua paslon menyusul sanksi diskualifikasi yang dijatuhkan KPU kepada Paslon nomor urut 2.

Pilkada tersebut dimenangkan oleh Paslon nomor urut 1 Andi Seto Gadista – A. Kartini Ottong dengan komposisi perolehan suara masing-masing:

Baca Juga:  Polemik Pasar Babi di Maesa Palu Tuntas, Batas Akhir Aktivitas Desember 2024

– Paslon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa – A. Kartini Ottong tagline SEHATI memperoleh 51.157 suara.
– Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA dinyatakan 0 (nol) suara karena diskualifikasi, dan
– Paslon nomor urut 3, Takyuddin Masse – Mizar Roem tagline TAKBIR 42.824 suara.

– Jumlah seluruh suara sah : 93.981
– Jumlah suara tidak sah : 43.049
– Total jumlah suara: 137.030

Kalangan tokoh dan warga masyarakat setempat mengatakan, pembatalan 43 ribu suara itu selain merugikan pemiliknya, juga merugikan dua paslon kontestan pilkada Sinjai.

“Pembatalan suara pemilih paslon nomor urut 2 yang mendominasi di 43 ribu suara itu merugikan pemilik suara itu sendiri sebab merupakan perampasan hak demokrasi. Juga merugikan dua paslon yang sah lainnya, sebab seandainya proses Pilkada berjalan dengan benar dimana pemilih mengetahui bahwa paslon nomor urut 2 telah diskualifikasi, maka tentu suaranya akan diberikan kepada paslon nomor urut tiga atau nomor urut 1,” terang mereka sembari menambahkan bahwa untuk menghentikan polemik pasca Pilkada Sinjai itu hanya dengan satu cara yakni KPU Sinjai segera menetapkan dan mengumumkan akan dilakukannya pemilihan suara ulang atau PSU.

Sumber: http://www.komandoplus.com/2018/07/panwaslu-sinjai-seharusnya.html?m=1

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU